Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan
BREAKING NEWS - Ketua DPRD Kuningan Resmi Dilengserkan dalam Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan. Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.
“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.
Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.
Prosesi sidang paripurna diketahui tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Pada pandemi covid-19 memang disepakati tidak menyanyiakan lagu Indonesia Raya, pada setiap kegiatan. Apalagi kemarin itu masuk zona merah,” kata Deis, sapaan akrab politisi Gerindra ini.
Adukan 3 Wakil Ketua
Tiga Wakil DPRD Kuningan, masing - masing H. Dede Ismail (F-Gerindra), H. Ujang Kosasih (F-PKB) dan Hj. Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).
Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.
"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.
Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen
Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce
Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya
Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya
Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.
"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan.
Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.
Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg
Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Ismail ini melakukan pelanggaran lain juga.