Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan

BREAKING NEWS - Ketua DPRD Kuningan Resmi Dilengserkan dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan pada Jumat malam (13/11/2020) memutuskan melengserkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy sesuai rekomendasi Badan Kehormatan. 

"Harus menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di media selama lima hari berturut-turut, baik media lokal maupun nasional," katanya.

Sanwani menjelaskan syarat itu diberikan untuk melihat keseriusan Nuzul Rachdy memohon maaf atas ucapannya yang tidak hanya menyinggung pihak Pondok Pesantren Husnul Khotimah saja, baik kalangan wali santri dan para alumni ponpes setempat.

"Tuntutan itu sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya, karena yang tersinggung atas ucapan beliau bukan hanya Husnul Khotimah, para wali santri, alumni dan solidaritas pondok pesantren di Indonesia juga terusik dengan pernyataan itu," kata Sanwani.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy membuat heboh dengan diksi limbah yang telah viral di berbagai media dan pemberitaan.

Wartawan Diperiksa BK

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, sangat prihatin sekaligus mempersoalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Tindakan tersebut dinilai kurang menghargai profesi wartawan karena merupakan sejarah yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan," kata Iyan.

BK DPRD, kata Iyan, semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik bak kepolisian, karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja.

"Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai," katanya.

Ia membeberkan, diketahuinya bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan No. 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD. "Disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan," katanya.

Dengan demikian sudah jelas, kalau berkaitan produk jurnalistik yang merupakan hasil wawancara dan sempat viral, BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya.

"Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya," katanya.

Perlu diketahui, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut," katanya.

Ditambah lagi, kata Iyan, adanya MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri sehingga permasalahan yang diakibatkan karya jurnalistik. "Tidak langsung diproses secara pidana. Namun penanganannya diserahkan ke Dewan Pers sesuai ranahnya," katanya.

Sementara itu berkaitan pemeriksaan, Wartawan Radar Kuningan, Mumuh membenarkan, bahwa ia dan rekan wartawan lainnya diperiksa sekitar tiga jam dengan pertanyaan seputar wawancara dan viralnya perseteruan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dengan Ponpes Husnul Khotimah.

"Namun mereka merasa heran sebab diundangan disebutkan sebagai wartawan dan diperiksa pun berkaitan dengan tugas jurnalistik, tetapi saat proses pemeriksaan dianggap sebagai masyarakat saja," katanya. 

Gelombang Unjuk Rasa

Ratusan aktivitas mahasiswa dan santri di Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Kamis (22/10/2020).

Menurut pantauan tribuncirebon.com di lokasi, mengawali aksi tadi, sejumlah santri dan aktivis organisasi masyarakat yakni Front Pembela Islam dan perwakilan Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan, menuntut Ketus DPRD Kuningan Nuzul Rachdy untuk mundur dari jabatannya di legislatif.

"Kami minta Ketua Dewan mundur," ungkap salah seorang orator tadi.

Tak lama kemudian, sejumlah aktivitas mahasiswa yang organisasi ekstra kampus seperti IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), serempak masuk ke halaman gedung DPRD Kuningan.

"Kedatangan kami kesini, tidak lain menuntut BK yang telah berjanji akan menurunkan Ketua DPRD, sekitar tanggal 9 Oktober 2020," katanya. 

  

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved