Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan

BREAKING NEWS - Ketua DPRD Kuningan Resmi Dilengserkan dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan pada Jumat malam (13/11/2020) memutuskan melengserkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy sesuai rekomendasi Badan Kehormatan. 

"Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah," ujarnya.

Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI.

"Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw," katanya.

Putusan BK

 Persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara "Diksi Limbah" yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, akhirnya menghasilkan putusan.

"Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kuningan, sekaligus koordinator BK DPRD kuningan, H Dede Ismail, saat memberikan keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Dede yang akrab disapa Galang ini menyebutkan bahwa BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.

Baca juga: Fix Sule Nikahi Nathalie Holscher 15 November Ini, Sudah Foto Prewedding dan Happy Family Lengkap

"BK melaporkan kepada kami (pimpinan DPRD,red) terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy," kata Galang didampingi unsur pimpinan lain, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.

Selain itu, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.

"Berikutnya, akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah," kata Galang yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan.

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre

Baca juga: Hati-hati Jalan Mayor Dasuki Indramayu Banjir Akibat Hujan Deras, Banyak Sepeda Motor yang Mogok

Baru setelah itu, kata dia, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

"Nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, dan ini ditentukan dalam paripurna kelak," katanya.

Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat.

"Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre

Setelah ada keputusan BK tersebut, nampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved