Rabu, 3 Juni 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Warga Kuningan Datangi Gedung Sate, Minta Gubernur Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal di Luragung

Kamdan mendatangi Gedung Sate dan mengadukan mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal.

Tayang:
Editor: taufik ismail
Istimewa
PLANG DI TAMBANG - Plang yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar di area tambang di kawasan Kabupaten Kuningan. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali diminta menertibkan aktivitas tambang ilegal, di kawasan Kabupaten Kuningan.

Warga Kabupaten Kuningan, Kamdan mengaku sengaja datang ke Bale Pananggeuhan, di Gedung Sate, Kota Bandung untuk mengadukan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan

Dikatakan Kamdan, aktivitas tambang di wilayah tersebut masih terus beroperasi meski mendapat tindakan penutupan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar. 

“Di Kuningan, tepatnya di Desa Sindangsuka, ada tambang ilegal. Ini sudah dua kali ditutup, pertama pada 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sudah dipasang garis penutupan. Tapi tetap dilanggar dan masih beroperasi,” ujar Kamdan, Senin (6/4/2026). 

Pada Maret 2026, kata dia, peringatan kembali dilayangkan oleh SDA Wilayah 7 Cirebon yang mewakili Provinsi.

Namun, aktivitas tambang disebut masih berjalan hingga kini.

Selain persoalan perizinan yang belum lengkap, Kamdan menuding perusahaan tersebut juga menyerobot lahan masyarakat, termasuk miliknya.

Kamdan pun mengaku mengalami kerugian secara materil, lantaran lahannya didaftarkan sebagai area izin tambang tanpa persetujuan.

“Saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya,” katanya.

Kamdan juga menyoroti aktivitas tambang yang tetap berjalan meski telah dipasang plang penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Kamdan membandingkan dengan penertiban tambang rakyat ilegal di wilayah Cigugur yang sebelumnya telah ditutup pemerintah daerah, meski menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kalau yang manual saja ditutup, kenapa yang ini, yang pakai alat berat, bisa terus beroperasi,” katanya.

Terkait luas lahan, Kamdan mengklaim total area yang terdampak mencapai sekitar 15 hektare milik warga, dengan sekitar 12 hektare di antaranya merupakan miliknya pribadi.

Kamdan pun mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, PBB, dan surat keterangan desa.

Menanggapi aduan tersebut, pihak Bale Pananggeuhan, kata Kamdan, menyampaikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan mendisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu tiga hari ke depan.

“Kita tunggu saja perkembangannya. Saya berharap ada penertiban dan Kuningan bisa kondusif, tidak ada lagi tambang ilegal,” ucapnya.

Baca juga: Liputan Khusus, Objek Wisata di Lahan TNGC Kuningan Terancam Ditutup, KDM Dapati Aktivitas Tambang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved