Ucapan Ketua DPRD Kuningan Sebut 'Jangan Sampai Husnul Khotimah Bawa Limbah' Disebut Multitafsir

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengeluarkan kata-kata ‘jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya'beredar luas

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Beredar luas di sosial media tentang video ungkapan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy yang mengeluarkan kata-kata ‘jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya'.

Pernyataan tersebut tidak direspon oleh pihak Ponpes Husnul Khotimah.

Hal itu dikatakan Sanwani salah seorang pengurus sekaligus juru bicara Ponpes Husnul Khotimah saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (4/10/2020).

“Atas dasar perintah yayasan dan pimpinan, kami tak menanggapi soal kalimat yang dikeluarkan Ketua Dewan. Namun hingga kini, kami fokus lakukan penanganan kesehatan santri dan lingkungan ponpes dari jumlah terkonfirmasi Covid-19,” kata Sanwani.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Toto Suripto, menilai kata-kata Ketua DPRD Kuningan bisa multitafsir dan perlu diklarifikasi.

“Dari kata-kata Ketua DPRD ini bisa menuai dan menilai keberadaan Pondok Pesantren Husnul Khotimah selama ini terkesan negatif, karena hanya membawa limbah atau membawa yang tidak bernilai, baik itu berupa wabah ataupun limbah yang lainnya,” kata Toto.

Belasan Rumah di Kuningan Rusak Akibat Pergerakan Tanah, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Petugas Medis Alami Kekerasan Saat Melacak Pasien Covid-19, Dipukuli dan Digigit Keluarga Pasien

Sebut Ada yang Sok-sokan Mau Lockdown Kota dan Provinsi, Presiden Jokowi Sindir Siapa?

Penempatan kata Limbah yang disandingkan dengan kata Wabah, kata Toto, maka seolah adanya wabah di pesantren Husnul Khotimah, tidak hanya saat sedang terjadi Pandemi Covid 19 saja.

“Terlebih lagi adanya kata-kata limbah segalanya," ujarnya.

Harusnya, kata Toto, kalimat itu dapat dijelaskan oleh ketua DPRD Kabupaten Kuningan secara objektif dan logis.

“Karena kedudukannya sebagai pejabat publik yang terikat oleh Kode Etik dan sebagai warga negara yang harus memiliki perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka statemennya harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar di damping Sekretaris PPHI  Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana.

Dadan menilai pernyataan Nuzul Rachdi sangat berlebihan dan tendensius. “Mestinya selaku pejabat publik dalam menyampaikan pandangan atau pendapatnya jangan sampai sifatnya multitafsir,” ujarnya.

Seorang Ibu Pingsan Saat Tahu Putrinya yang Masih SMP Jadi PSK, Awalnya Izin Bikin Konten Youtube

Terpisah, Koordinator APIK (Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan)  Andi Budiman, merasa sangat kecewa dan sangat tersinggung dengan pernyataan tersebut.

"Tidak pantas saudara Nuzul menyampaikan pernyataan seperti itu, karena asumsi limbah itu kan kotoran, sementara pondok pesantren adalah  tempat mendidik umat, mengajarkan kebaikan," katanya.

Andi juga menuntut agar ketua dewan dari partai PDIP tersebut segera mengklarifikasi pernyataannya untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved