Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
Mantan Dirut PDSMU Majalengka yang Jadi Tersangka Korupsi Bakal Dikenai Tiga Pasal
Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Setelah, pengembangan selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Dengan jumlah saksi sebanyak itu, Kejari dimungkinkan segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 milyar dalam waktu dekat.
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna menyampaikan, dari keseluruhan 20 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya, 9 orang di antaranya diketahui dari internal PDSMU.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang. Dari PDSMU sekitar 9 orang," ujar Dede Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Dalam perjalanannya, jelas dia, beberapa saksi diketahui menjalani pemeriksaan beberapa kali.
Hal itu, seperti yang yang dialami oleh dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan hari kemarin hari, masing-masing inisial A dan J.
"Kemarin 2 saksi diperiksa lanjutan. A orang di luar PDSMU, J mantan pimpinan PDSMU dan sudah dua kali kita panggil," ucapnya.
Disinggung terkait agenda terdekat setelah sekian puluh orang dipanggil untuk dimintai keterangan, Kajari menegaskan, bahwa pihaknya dalam beberapa waktu dekat ini akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi ditubuh BUMD tersebut.
"Penetapan tersangka dalam waktu yang tidak lama lagi, akan dilakukan ekspose perkara. Setelah selesai semua, penyidikan menyimpulkan siapa saja yang akan menjadi tersangka," jelas dia.
• Jawara LIDA 2020, Meli Nuryani Mau Pulang Kampung ke Cianjur, Ingin Cium Telapak Kaki Orang Tua
• Kisah Kolonel Latief Lapor ke Soeharto Adanya Gerakan Menghabisi Jenderal TNI AD, Tapi Tak Digubris
Kades Juga Diperiksa
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Selama ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar tersebut.
Dari seluruh saksi yang dipanggil, salah satu di antaranya yakni seorang Kepala Desa.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menjadi kepala desa, yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan menjabat sebagai kepala desa di Majalengka.
Saat ini, seluruh orang yang sudah diminta hadir memenuhi panggilan masih menjadi saksi.
"Masih saksi Pak," ujar Guntoro melalui pesan singkat, Senin (21/9/2020).
Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah melakukan sejumlah pemeriksaan.
Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar.
Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif.