Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
Mantan Dirut PDSMU Majalengka yang Jadi Tersangka Korupsi Bakal Dikenai Tiga Pasal
Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sudah sebulan terakhir ini, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 22 saksi yang mana akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur PDSMU Majalengka berinisial J.
Mantan Dirut PDSMU Belum Akan Ditahan
Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.
Kejaksaan Negeri Majalengka akan melakukan penyidikan lebih lanjut kerugian yang sudah dikeluarkan oleh Dirut tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan belum akan menahan yang bersangkutan ke sel tahanan.

• Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tembus 807, Ada Penambahan 78 Kasus Dalam Enam Hari Terakhir
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp 2 Miliar," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka.
• Janin Bayi Ditemukan di Sungai Cidurian Kiaracondong, Awalnya Ditemukan Tiga Bocah yang Lagi main
• INI Solusi Belum Dapat Subsidi Gaji Karyawan Menurut Kemnaker, BLT Tahap 5 Kapan Cair?
Seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut.
"Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri. Melainkan, ada dorongan atau pengeluaran yang dikirim ke orang lain," ucapnya.
Diketahui, Mantan Direktur PDSMU ini menjabat dari tahun 2011 hingga 2019.
Namun, jelas Kasie Pidsus, yang bersangkutan mulai melakukan korupsi dari tahun 2014 hingga selesai menjabat.
"Dari tahun 2014 sampai 2019 atau sebelum lengser dari jabatannya," jelas dia.
Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Mantan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDSMU Majalengka