Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
Mantan Dirut PDSMU Majalengka yang Jadi Tersangka Korupsi Bakal Dikenai Tiga Pasal
Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Hal itu terkuak dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang mengatakan pihaknya kini telah menetapkan seorang tersangka setelah menjalani penyidikan terhadap 22 saksi.
Dari penyidikan itu, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat dan lain sebagainya.
• Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air
• Viral Istri Minta Ibu Mertua Labrak Suaminya yang Tengah Selingkuh di Kamar Hotel
"Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti mengarah ke seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi yaitu berinisial J," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).
Masih dikatakan dia, tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Namun demikian, untuk meyakinkan penyidik pihaknya meminta penghitungan kepada auditor.
"Auditor itu dari BPK, atau dari inspektorat maupun yang lainnya sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan penghitungan jumlah kerugian negara," ucapnya.
Sementara, sambung Guntoro, pihaknya juga sudah menyita dan kini sudah diserahkan ke RPL salah satu bank.
Yakni, sebanyak Rp 80.700.000.
"Sementara, kasus ini terjadi penyimpangan di bidang Perunja dan Agri Bisnis. Agri Bisnis sebanyak Rp 53 juta, sedangkan Perunja sebanyak Rp 12,7 juta dan Rp 15 juta. Agri Bisnis sendiri jenisnya benih," jelas dia.
• Harta Kekayaan Menkes Terwan, Jumlahnya Meningkat Setelah Menjabat Menteri Kesehatan RI
• Waspada! Ada 156 Desa di Tiga Daerah di Jatim Terancam Tsunami 20 Meter dari Pantai Selatan Jawa
Lebih jauh Guntoro menyampaikan, meski kini sudah ditetapkan seorang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Panggil Mantan Dirut PDSMU
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali memanggil mantan Direktur Utama PDSMU dalam dugaan kasus korupsi.