Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka
Ada Sejumlah Saksi yang Janji Nakal Kembalikan Uang Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka
Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Mantan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDSMU Majalengka
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Hal itu terkuak dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang mengatakan pihaknya kini telah menetapkan seorang tersangka setelah menjalani penyidikan terhadap 22 saksi.
Dari penyidikan itu, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat dan lain sebagainya.
• Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air
• Viral Istri Minta Ibu Mertua Labrak Suaminya yang Tengah Selingkuh di Kamar Hotel
"Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti mengarah ke seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi yaitu berinisial J," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).
Masih dikatakan dia, tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Namun demikian, untuk meyakinkan penyidik pihaknya meminta penghitungan kepada auditor.
"Auditor itu dari BPK, atau dari inspektorat maupun yang lainnya sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan penghitungan jumlah kerugian negara," ucapnya.
Sementara, sambung Guntoro, pihaknya juga sudah menyita dan kini sudah diserahkan ke RPL salah satu bank.
Yakni, sebanyak Rp 80.700.000.
"Sementara, kasus ini terjadi penyimpangan di bidang Perunja dan Agri Bisnis. Agri Bisnis sebanyak Rp 53 juta, sedangkan Perunja sebanyak Rp 12,7 juta dan Rp 15 juta. Agri Bisnis sendiri jenisnya benih," jelas dia.
• Harta Kekayaan Menkes Terwan, Jumlahnya Meningkat Setelah Menjabat Menteri Kesehatan RI
• Waspada! Ada 156 Desa di Tiga Daerah di Jatim Terancam Tsunami 20 Meter dari Pantai Selatan Jawa
Lebih jauh Guntoro menyampaikan, meski kini sudah ditetapkan seorang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Panggil Mantan Dirut PDSMU
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali memanggil mantan Direktur Utama PDSMU dalam dugaan kasus korupsi.
Setelah, pengembangan selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Dengan jumlah saksi sebanyak itu, Kejari dimungkinkan segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 milyar dalam waktu dekat.
Kepala Kejari (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna menyampaikan, dari keseluruhan 20 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya, 9 orang di antaranya diketahui dari internal PDSMU.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang. Dari PDSMU sekitar 9 orang," ujar Dede Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Dalam perjalanannya, jelas dia, beberapa saksi diketahui menjalani pemeriksaan beberapa kali.
Hal itu, seperti yang yang dialami oleh dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan hari kemarin hari, masing-masing inisial A dan J.
"Kemarin 2 saksi diperiksa lanjutan. A orang di luar PDSMU, J mantan pimpinan PDSMU dan sudah dua kali kita panggil," ucapnya.
Disinggung terkait agenda terdekat setelah sekian puluh orang dipanggil untuk dimintai keterangan, Kajari menegaskan, bahwa pihaknya dalam beberapa waktu dekat ini akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi ditubuh BUMD tersebut.
"Penetapan tersangka dalam waktu yang tidak lama lagi, akan dilakukan ekspose perkara. Setelah selesai semua, penyidikan menyimpulkan siapa saja yang akan menjadi tersangka," jelas dia.
• Jawara LIDA 2020, Meli Nuryani Mau Pulang Kampung ke Cianjur, Ingin Cium Telapak Kaki Orang Tua
• Kisah Kolonel Latief Lapor ke Soeharto Adanya Gerakan Menghabisi Jenderal TNI AD, Tapi Tak Digubris
Kades Juga Diperiksa
Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Selama ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar tersebut.
Dari seluruh saksi yang dipanggil, salah satu di antaranya yakni seorang Kepala Desa.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menjadi kepala desa, yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan menjabat sebagai kepala desa di Majalengka.
Saat ini, seluruh orang yang sudah diminta hadir memenuhi panggilan masih menjadi saksi.
"Masih saksi Pak," ujar Guntoro melalui pesan singkat, Senin (21/9/2020).
Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah melakukan sejumlah pemeriksaan.
Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.
Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar.
Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif.