Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka

Ada Sejumlah Saksi yang Janji Nakal Kembalikan Uang Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020) untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU 

Sebab, Guntoro menambahkan, 6 unit usaha yang tertera pada Perda adalah minyak dan gas bumi, pertambangan mineral, agribisnis, industri perdagangan dan jasa, telekomunikasi dan pariwisata.

"Pada perjalanannya usaha yang dikerjakan hanya dua yakni agribisnis, industri perdagangan dan jasa," tuturnya.

Bakal dikenai tiga pasal

Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka yang kini berstatus tersangka korupsi bakal dikenai 3 tiga pasal.

Tiga pasal tersebut yakni, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9.

Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan yang bersangkutan bakal dijerat beberapa pasal, baik primer maupun subsider.

 Mulai 1 Oktober Pengusaha Kena Pajak Wajib Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik

 Besok Tanggal 13 Safar 1442 H, Puasa Sunah Kamis Digabung Puasa Ayyamul Bidh, Begini Niatnya

Sebab, semua pasal tersebut ada kaitannya dengan tindakan tersangka terkait tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara dengan besaran Rp 2 miliar itu.

"Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Guntoro saat konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Rabu (30/9/2020).

Sementara, jelas dia, untuk subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Yakni, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999.

 INI Kronologi Oknum Mahasiswa dan Janda di Kuningan Ditangkap Polisi Karena Bisnis Sabu

"Nah terkait Pasal 9, tersangka ini menyalahi aturan karena adanya dokumentasi kwitansi yang menyimpang," ucapnya.

Masih disampaikan dia, Pasal 9 sendiri merupakan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait dugaan pemalsuan administrasi.

Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Untuk Pasal 2 minimal penjara 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan Pasal 9 minimal 1 tahun.

 Rizky Billar Ogah Pacaran Sama Lesti karena Takut Dosa, Gilang Dirga: Tapi Sentuh-sentuh Tangannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved