Mantan Direktur PDSMU Jadi Tersangka

Ada Sejumlah Saksi yang Janji Nakal Kembalikan Uang Dugaan Korupsi PDSMU Majalengka

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020) untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com , Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 22 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.

Baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

Dari puluhan saksi itu, ada yang berjanji akan mengembalikan uang yang diperkirakan sudah digunakan untuk keperluan hal pribadi.

Klaster Kondangan Cirebon Menyebar ke Temanggung, 21 Orang Positif Covid-19 Seorang Meninggal Dunia

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan saat ini baru tiga saksi yang sudah mengembalikan dana hasil korupsi tersebut.

Masing-masing dari Ap sebesar Rp 53 juta dan dari De dan Di yang merupakan kakak adik sebanyak Rp 15 juta dan Rp 12,7 juta.

"Kalau Ap melakukan kerjasama dengan Jun di bidang agribisnis. Uang itu telah dikembalikan ke kas negara yang kini dititipkan di salah satu bank sebesar Rp 87,750 juta, pengembalian uang dari bidang agribisnis dan perusahaan umum dan jasa," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).

Balita di Indramayu Positif Covid-19 Usai Pulang Ziarah Wali Songo di Jatim, Total Ada 4 Kasus Baru

Ketua DPRD Kuningan Klaster Pontren Ditangani Serius, Masih Ada Ustaz Tinggal di Kost Setempat

Guntoro menjelaskan, korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur PDSMU Majalengka berinisial J ini dengan cara mengeluarkan uang untuk dipinjamkan kepada Ac, Ar dan Ap.

Yang mana, semuanya telah dilakukan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan.

"Dana yang dipinjamkan tersebut di antaranya untuk melaksanakan usaha bidang agribisnis dan jasa," ucapnya.

Masih dijelaskan dia, Ap yang berasal dari Kecamatan Ligung mengelola dana tersebut untuk pengadaan gabah bekerjasama dengan pihak Bulog.

INI Kronologi Oknum Mahasiswa dan Janda di Kuningan Ditangkap Polisi Karena Bisnis Sabu

Namun ternyata, hasilnya masuk ke rekening pribadi.

"Sedangkan dengan Ar melakukan kerjasama bidang jasa pengadaan buku yang akhirnya sebagian dana tidak dikembalikan ke kas PDSMU, pengadaan buku juga tidak berlanjut," jelas dia.

Sementara, sambung dia, aliran dan kepada Ac sebesar Rp 500 juta, uangnya dikeluarkan dari rekening PDSMU.

“Tersangka Jun mengatakan uang yang diserahkan kepada mereka adalah pinjaman, namun berdasarkan Perda No 3 tahun 2009 tentang PDSMU tidak ada satu poin pun bidang usaha tentang simpan pinjam keuangan,” kata Guntoro.

INI Klarifikasi Najwa Shihab Wawancarai Bangku Kosong Saat Menkes Terawan Tak Datang ke Mata Najwa

Sebab, Guntoro menambahkan, 6 unit usaha yang tertera pada Perda adalah minyak dan gas bumi, pertambangan mineral, agribisnis, industri perdagangan dan jasa, telekomunikasi dan pariwisata.

"Pada perjalanannya usaha yang dikerjakan hanya dua yakni agribisnis, industri perdagangan dan jasa," tuturnya.

Bakal dikenai tiga pasal

Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka yang kini berstatus tersangka korupsi bakal dikenai 3 tiga pasal.

Tiga pasal tersebut yakni, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9.

Mantan Direktur PDSMU Majalengka sendiri berinisial J (62), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan yang bersangkutan bakal dijerat beberapa pasal, baik primer maupun subsider.

 Mulai 1 Oktober Pengusaha Kena Pajak Wajib Membuat Faktur Pajak Secara Elektronik

 Besok Tanggal 13 Safar 1442 H, Puasa Sunah Kamis Digabung Puasa Ayyamul Bidh, Begini Niatnya

Sebab, semua pasal tersebut ada kaitannya dengan tindakan tersangka terkait tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara dengan besaran Rp 2 miliar itu.

"Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Guntoro saat konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Rabu (30/9/2020).

Sementara, jelas dia, untuk subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Yakni, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999.

 INI Kronologi Oknum Mahasiswa dan Janda di Kuningan Ditangkap Polisi Karena Bisnis Sabu

"Nah terkait Pasal 9, tersangka ini menyalahi aturan karena adanya dokumentasi kwitansi yang menyimpang," ucapnya.

Masih disampaikan dia, Pasal 9 sendiri merupakan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait dugaan pemalsuan administrasi.

Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Untuk Pasal 2 minimal penjara 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan Pasal 9 minimal 1 tahun.

 Rizky Billar Ogah Pacaran Sama Lesti karena Takut Dosa, Gilang Dirga: Tapi Sentuh-sentuh Tangannya

Sesuai komitmen kami tadi, kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sementara tersangka ini kami kenakan 3 pasal yang cocok dengan apa yang telah dilakukan yang bersangkutan," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di perusahaan milik Pemerintah Daerah Majalengka ini terkuak karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan anggaran perusahaan.

Sudah sebulan terakhir ini, Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 22 saksi yang mana akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur PDSMU Majalengka berinisial J.

Mantan Dirut PDSMU Belum Akan Ditahan

 Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.

Kejaksaan Negeri Majalengka akan melakukan penyidikan lebih lanjut kerugian yang sudah dikeluarkan oleh Dirut tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan belum akan menahan yang bersangkutan ke sel tahanan.

Kejaksaan Negeri Majalengka menggela konferensi pers  untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU, Rabu (30/9/2020).
Kejaksaan Negeri Majalengka menggela konferensi pers untuk mengungkap tersangka dalam kasus korupsi di PDSMU, Rabu (30/9/2020). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

 Kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tembus 807, Ada Penambahan 78 Kasus Dalam Enam Hari Terakhir

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.

"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp 2 Miliar," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).

Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka.

 Janin Bayi Ditemukan di Sungai Cidurian Kiaracondong, Awalnya Ditemukan Tiga Bocah yang Lagi main

 INI Solusi Belum Dapat Subsidi Gaji Karyawan Menurut Kemnaker, BLT Tahap 5 Kapan Cair?

Seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut.

"Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri. Melainkan, ada dorongan atau pengeluaran yang dikirim ke orang lain," ucapnya.

Diketahui, Mantan Direktur PDSMU ini menjabat dari tahun 2011 hingga 2019.

Namun, jelas Kasie Pidsus, yang bersangkutan mulai melakukan korupsi dari tahun 2014 hingga selesai menjabat.

"Dari tahun 2014 sampai 2019 atau sebelum lengser dari jabatannya," jelas dia.

Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Mantan Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDSMU Majalengka

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Hal itu terkuak dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang mengatakan pihaknya kini telah menetapkan seorang tersangka setelah menjalani penyidikan terhadap 22 saksi.

Dari penyidikan itu, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat dan lain sebagainya.

 Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air

 Viral Istri Minta Ibu Mertua Labrak Suaminya yang Tengah Selingkuh di Kamar Hotel

"Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti mengarah ke seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi yaitu berinisial J," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).

Masih dikatakan dia, tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Namun demikian, untuk meyakinkan penyidik pihaknya meminta penghitungan kepada auditor.

"Auditor itu dari BPK, atau dari inspektorat maupun yang lainnya sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan penghitungan jumlah kerugian negara," ucapnya.

Sementara, sambung Guntoro, pihaknya juga sudah menyita dan kini sudah diserahkan ke RPL salah satu bank.

Yakni, sebanyak Rp 80.700.000.

"Sementara, kasus ini terjadi penyimpangan di bidang Perunja dan Agri Bisnis. Agri Bisnis sebanyak Rp 53 juta, sedangkan Perunja sebanyak Rp 12,7 juta dan Rp 15 juta. Agri Bisnis sendiri jenisnya benih," jelas dia.

 Harta Kekayaan Menkes Terwan, Jumlahnya Meningkat Setelah Menjabat Menteri Kesehatan RI

 Waspada! Ada 156 Desa di Tiga Daerah di Jatim Terancam Tsunami 20 Meter dari Pantai Selatan Jawa

Lebih jauh Guntoro menyampaikan, meski kini sudah ditetapkan seorang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Panggil Mantan Dirut PDSMU

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali memanggil mantan Direktur Utama PDSMU dalam dugaan kasus korupsi.

Setelah, pengembangan selama ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Dengan jumlah saksi sebanyak itu, Kejari dimungkinkan segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 milyar dalam waktu dekat.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna menyampaikan, dari keseluruhan 20 orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya, 9 orang di antaranya diketahui dari internal PDSMU.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang. Dari PDSMU sekitar 9 orang," ujar Dede Sutisna, Selasa (29/9/2020).

Dalam perjalanannya, jelas dia, beberapa saksi diketahui menjalani pemeriksaan beberapa kali.

Hal itu, seperti yang yang dialami oleh dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan hari kemarin hari, masing-masing inisial A dan J.

"Kemarin 2 saksi diperiksa lanjutan. A orang di luar PDSMU, J mantan pimpinan PDSMU dan sudah dua kali kita panggil," ucapnya.

Disinggung terkait agenda terdekat setelah sekian puluh orang dipanggil untuk dimintai keterangan, Kajari menegaskan, bahwa pihaknya dalam beberapa waktu dekat ini akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi ditubuh BUMD tersebut.

"Penetapan tersangka dalam waktu yang tidak lama lagi, akan dilakukan ekspose perkara. Setelah selesai semua, penyidikan menyimpulkan siapa saja yang akan menjadi tersangka," jelas dia.

 Jawara LIDA 2020, Meli Nuryani Mau Pulang Kampung ke Cianjur, Ingin Cium Telapak Kaki Orang Tua

 Kisah Kolonel Latief Lapor ke Soeharto Adanya Gerakan Menghabisi Jenderal TNI AD, Tapi Tak Digubris

Kades Juga Diperiksa

 Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.

Selama ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar tersebut.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, salah satu di antaranya yakni seorang Kepala Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menjadi kepala desa, yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan menjabat sebagai kepala desa di Majalengka.

Saat ini, seluruh orang yang sudah diminta hadir memenuhi panggilan masih menjadi saksi.

"Masih saksi Pak," ujar Guntoro melalui pesan singkat, Senin (21/9/2020).

Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah melakukan sejumlah pemeriksaan.

Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Sudah dilakukan pemanggilan," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Majalengka menemukan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dilakukannya penyelidikan setelah PDSMU mendapat kucuran dana sekitar Rp 5 miliar dari Pemkab Majalengka.

Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp 2,5 miliar.

Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpangan, di antaranya membuat catatan fiktif.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved