Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur
Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Gadis di Bawah Umur di Kos-kosan, Buruh Ini Rencanakan Niatnya
Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.
• Gagal Berumah Tangga Membuat 3 Bersaudara di Indramayu Depresi, Sering Mengamuk Pertanyakan Ini
• Sutardi Sedih Sapi Miliknya Tewas Terpanggang Api, Kandang Sapi Miliknya Ludes Rata dengan Tanah
"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Diajak Main ke Kos-kosan
Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).
Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.
Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.
"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.
Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.
Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.
• Jokowi Resmi Luncurkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Hari Ini, Total Baru 2,5 Juta Penerima
• Hobi Berburu Janda Muda, Pria di Aceh Ini Manfaatkan Mereka untuk Jadi Bandar Sabu
Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.