Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur

Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Gadis di Bawah Umur di Kos-kosan, Buruh Ini Rencanakan Niatnya

Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020) 

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

BREAKING NEWS TKW Indramayu Tewas di Arab Saudi, Lehernya Kering dan Mukanya Kuning-kuning

Daftar Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2020 untuk Lulusan SMA dan S1, Ada Loker Daop 2 Bandung

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Korban Dibawa Kabur Sebelum Dicabuli

Seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial UA (32) sempat dibawa kabur.

Pelaku membawa kabur korban dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

 BREAKING NEWS Ngajak Main ke Kos-kosan Seorang Buruh di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur

 BREAKING NEWS Pria Pengangguran Cabuli Saudaranya Sendiri, Korban Diseret dan Diikat di Kamar Mandi

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved