Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur

BREAKING NEWS Ngajak Main ke Kos-kosan Seorang Buruh di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.

Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.

"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.

Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.

Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.

Jokowi Resmi Luncurkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Hari Ini, Total Baru 2,5 Juta Penerima

Hobi Berburu Janda Muda, Pria di Aceh Ini Manfaatkan Mereka untuk Jadi Bandar Sabu

Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved