Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur
Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Gadis di Bawah Umur di Kos-kosan, Buruh Ini Rencanakan Niatnya
Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang buruh asal Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka berinisial UA (32) sudah berniat mencabuli warga Kecamatan Rajagaluh.
Terbukti, sebelum terjadinya kasus pencabulan itu, si pelaku sudah memesan sebuah kamar kos-kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamat/Kabupaten Majalengka.
Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan sudah niatnya pelaku untuk mencabuli korban, terlihat dari sudah memesannya sebuah kamar kos-kosan.
Ia pun berkeyakinan, korban yang berusia 12 tahun itu tidak mungkin memesan kos-kosan tanpa diajak.
"Logika saja, pelaku pasti sudah memesan kos-kosan jauh-jauh hari sebelum bertemu dengan korban dan korban diajak ke kosan," ujar AKBP Bismo, Kamis (27/8/2020).
Pelaku pun, jelas Kapolres, berhasil membujuk korban setelah berjanjian untuk bertemu.
Mereka berkenalan melalui aplikasi media sosial, michat.
"Ya pelaku dan korban kenalan dari aplikasi michat, mereka saling berbalas pesan dan akhirnya janjian untuk ketemu," ucapnya.
• VIDEO - Berkenalan di Media Sosial, Buruh di Majalengka Ini Rayu Gadis 12 Tahun dan Cabuli di Kosan
• Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh
Dari pertemuan itulah, pelaku merayu korban untuk melayani aksi bejatnya di kamar kos-kosan yang sudah dipesan oleh pelaku.
Sementara, setelah pelaku mencabuli, korban tidak langsung diantar ke rumah, melainkan dibawa kabur pelaku selama sehari.
"Kejadian hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Lalu pelaku ditangkap besok harinya tanggal 24 setelah keluarga korban melapor ke Polsek Rajagaluh terkait kasus kehilangan anak," jelas dia.
Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.