Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur

Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh

Pelaku membawa kabur korban dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial UA (32) sempat dibawa kabur.

Pelaku membawa kabur korban dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

BREAKING NEWS Ngajak Main ke Kos-kosan Seorang Buruh di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur

BREAKING NEWS Pria Pengangguran Cabuli Saudaranya Sendiri, Korban Diseret dan Diikat di Kamar Mandi

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

Gagal Berumah Tangga Membuat 3 Bersaudara di Indramayu Depresi, Sering Mengamuk Pertanyakan Ini

Sutardi Sedih Sapi Miliknya Tewas Terpanggang Api, Kandang Sapi Miliknya Ludes Rata dengan Tanah

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Diajak Main ke Kos-kosan

Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved