Buruh Cabuli Gadis di Bawah Umur

Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Gadis di Bawah Umur di Kos-kosan, Buruh Ini Rencanakan Niatnya

Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Pelaku pencabulan didatangkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang buruh asal Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka berinisial UA (32) sudah berniat mencabuli warga Kecamatan Rajagaluh.

Terbukti, sebelum terjadinya kasus pencabulan itu, si pelaku sudah memesan sebuah kamar kos-kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamat/Kabupaten Majalengka.

Seperti diketahui, korban merupakan anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan sudah niatnya pelaku untuk mencabuli korban, terlihat dari sudah memesannya sebuah kamar kos-kosan.

Ia pun berkeyakinan, korban yang berusia 12 tahun itu tidak mungkin memesan kos-kosan tanpa diajak.

"Logika saja, pelaku pasti sudah memesan kos-kosan jauh-jauh hari sebelum bertemu dengan korban dan korban diajak ke kosan," ujar AKBP Bismo, Kamis (27/8/2020).

Pelaku pun, jelas Kapolres, berhasil membujuk korban setelah berjanjian untuk bertemu.

Mereka berkenalan melalui aplikasi media sosial, michat.

"Ya pelaku dan korban kenalan dari aplikasi michat, mereka saling berbalas pesan dan akhirnya janjian untuk ketemu," ucapnya.

VIDEO - Berkenalan di Media Sosial, Buruh di Majalengka Ini Rayu Gadis 12 Tahun dan Cabuli di Kosan

Sebelum Dicabuli, Gadis di Bawah Umur di Majalengka Ini Dibawa Kabur Seorang Buruh

Dari pertemuan itulah, pelaku merayu korban untuk melayani aksi bejatnya di kamar kos-kosan yang sudah dipesan oleh pelaku.

Sementara, setelah pelaku mencabuli, korban tidak langsung diantar ke rumah, melainkan dibawa kabur pelaku selama sehari.

"Kejadian hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Lalu pelaku ditangkap besok harinya tanggal 24 setelah keluarga korban melapor ke Polsek Rajagaluh terkait kasus kehilangan anak," jelas dia.

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

BREAKING NEWS TKW Indramayu Tewas di Arab Saudi, Lehernya Kering dan Mukanya Kuning-kuning

Daftar Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2020 untuk Lulusan SMA dan S1, Ada Loker Daop 2 Bandung

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Korban Dibawa Kabur Sebelum Dicabuli

Seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial UA (32) sempat dibawa kabur.

Pelaku membawa kabur korban dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

 BREAKING NEWS Ngajak Main ke Kos-kosan Seorang Buruh di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur

 BREAKING NEWS Pria Pengangguran Cabuli Saudaranya Sendiri, Korban Diseret dan Diikat di Kamar Mandi

"Kemudian, mereka bertemu, karena korban tak kunjung pulang. Keluarga korban yang panik akhirnya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Saat diperiksa, Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

 Gagal Berumah Tangga Membuat 3 Bersaudara di Indramayu Depresi, Sering Mengamuk Pertanyakan Ini

 Sutardi Sedih Sapi Miliknya Tewas Terpanggang Api, Kandang Sapi Miliknya Ludes Rata dengan Tanah

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Diajak Main ke Kos-kosan

Seorang buruh berinisial UA (32) warga Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan polisi, Kamis (27/8/2020).

Pasalnya, dirinya telah mencabuli seorang anak gadis di bawah umur berusia 12 tahun yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kejadian bermula pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB yang mana pelaku mengajak korban ke kos-kosan di daerah Kecamatan Majalengka.

Di situ, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk mengikuti keinginannya.

"Di kosan itulah, si buruh menyetubuhi dan atau mencabuli korban. Si korban menurut saja dan terjadilah persetubuhan itu," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Masih dijelaskan Kapolres, kejadian itu merupakan pertemuan antara keduanya.

Mereka berdua berjanji bertemu dan diakhiri dengan perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehari kemudian, pelaku berhasil kami tangkap sedang bersama korban. Tanpa perlawanan kami gelandang ke Mapolres Majalengka," ucapnya.

Kini, pelaku telah berada di sel tahanan Polres Majalengka.

 Jokowi Resmi Luncurkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Hari Ini, Total Baru 2,5 Juta Penerima

 Hobi Berburu Janda Muda, Pria di Aceh Ini Manfaatkan Mereka untuk Jadi Bandar Sabu

Dengan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved