Covid 19 di Kota Sukabumi

Ribuan Warga dari Berbagai Wilayah Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sukabumi, Katanya Sambut Lebaran

warga Kecamatan Cibadak, mengaku sengaja keluar rumah hanya membeli sejumlah peralatan alat solat untuk melaksanakan solat Idulfitri berjemaah

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Pusat perbelanjaan di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sukabumi dipadati ribuan warga dari berbagai daerah, Selasa (19/5/2020). 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Memasuki hari terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ribuan warga dari berbagai wilayah pada pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah di Kota Sukabumi.

Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, ribuan warga dari berbagai wilayah di Sukabumi itu memadati pusat perbelanjaan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan R.E Martadina, dan Jalan Jendral Sudirman.

Di hari terakhir penerapan PSBB di Kota Sukabumi ribuan warga itu memenuhi pertokoan pakaian, perhiasan dan kebutuhanan bahan pangan, Selasa, (19/5/2020).

Selain itu, membeludaknya ribuan warga di sejumlah pusat perbelanjaan itu mengakibatkan kemacetan disejumlah ruas jalan protokol, banyaknya parkir liar bermunculan.

Herlan (35), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mengaku khawatir dengan penyebaran Covid-19, asalkan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah seperti menggunakan masker dan memncuci tangan.

"Saya terpaksa keluar rumah untuk membeli sejumlah bahan pangan karena beberapa hari akan menyambut hari Raya Idulfitir," katanya.

Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih dan Doa Setelah Sholat Witir, Dilengkapi Bahasa Arab & Latin

Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan, Karena Candaannya Dinilai Menghina Marga Latuconsina

50 WNA Asal China Pekerja Proyek Kereta Cepat KCIC di Sukatani Purwakarta Akan Jalani Tes Swab

Sedangkan Nani (41) warga Kecamatan Cibadak, mengaku sengaja keluar rumah hanya membeli sejumlah peralatan alat solat untuk melaksanakan solat Idulfitri berjemaah nanti.

"Iya nanti kami sekeluarga akan melaksana solat Idulfitri saat lebaran nanti di masjid terdekat di sekitar rumah," katanya.

Dibubarkan di Indramayu

Sebelumnya warga yang memadati pusat perbelanjaan juga terjadi di Indramayu. 

 Ribuan pengunjung Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu berhamburan saat digerebek petugas gabungan, Minggu (17/5/2020).

Pantauan Tribuncirebon.com, suasana sesak begitu terasa sesaat memasuki areal perbelanjaan di kedua pusat perbelanjaan pakaian di Kabupaten Indramayu tersebut.

 Dua Toko Busana di Indramayu Digerebek Petugas Gabungan, Diminta Tutup Karena Terbukti Langgar PSBB

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Minggu 17 Mei 2020: Bertambah 486 Kasus Baru, Total 17.514 Kasus

Para pengunjung itu rela berdesak-desakan bersama ribuan pengunjung lainnya hanya untuk memilah-milih baju lebaran meski wabah Covid-19 masih melanda Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu langsung membubarkan paksa pengunjung.

Di Toserba Yogya Indramayu, salah seorang pengunjung asal Balongan, Erni (33) mengaku tengah berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya.

Ia kaget saat belum selesai memilih baju sudah dibubarkan paksa petugas.

"Kaget banyak petugas. Tapi ngeri juga ini pengunjungnya banyak banget, cuma kan anak minta baju buat lebaran," ujar dia.

 ZODIAK Besok, Senin 18 Mei 2020: Taurus Dalam Suasana Romantis, Aquarius Jangan Jadi Jahat

 Teh Haji, Istri Pengusaha Aneka Sandang Kuningan Shock, Benjol Akibat Dihantam Gagang Samurai

Sementara itu Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia.

Adapun penggerebekan ini dilakukan berawal dari laporan warga yang resah dengan suasana berdesak-desakan akibat akivitas jual beli di pusat perbelajaan fashion tersebut.

Oleh karena itu, peringatan tegas pun langsung dilayangkan kepada pemilik usaha melalui surat teguran pertama.

 Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

 Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya

Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

"Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Plt Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat Kabupaten," ujarnya.

Langgar PSBB, Digerebek Satpol PP

Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.

Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua perusahaan tersebut langsung berhamburan setelah digrebek petugas.

Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.

 Niat Sholat Idulfitri Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Begini Tata Cara dan Panduan Khutbahnya

 Niat Bayar Zakat serta Besarannya Jika Bayar Pakai Beras, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.

Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.

Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang.

 BREAKING NEWS - Kawanan Rampok Satroni Rumah Pengusaha di Kuningan, Sekap Penghuni Jarah Harta  

 Rumah Pengusaha Kaya di Kuningan Digasak Komplotan Perampok, Pelaku Diduga 20 Orang

Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, banyak pelaku usaha di Kabupaten Indramayu yang kebingungan apakah usaha miliknya termasuk yang diperbolehkan buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin kepada Tribuncirebon.com saat menggelar razia toko di Jalan Let Jend. Suprapto Indramayu, Rabu (13/5/2020).

Kamsari Sabarudin mengatakan, kendati demikian 70 persen di antaranya sudah patuh dan mau menutup sementara usahanya.

"Sudah patuh sekitar 70 persen, bisa dilihat dari banyaknya toko yang sudah tutup, 30 persennya lagi mereka belum paham dan sengaja buka, memang beda-beda modusnya," ujar dia.

Salah satu contohnya, yakni sebuah koperasi di Jalan Let Jend. Suprapto yang terjaring razia, pemilik usaha berpendapat bahwa koperasi miliknya termasuk salah satu usaha yang dikecualikan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatakan usaha sektor keuangan dan perbankan masih boleh beroperasi.

"Seperti di sini koperasi, apakah koperasi itu masuk komponen perbankan atau sistem pembayaran? makanya pemilik usaha kami tunggu di kantor untuk menjelaskan badan hukumnya karena ini masih samar," ujar dia.

"Sesuai realita di lapangan, banyak yang bertanya pak saya masuk kategori yang ditutup atau tidak," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya memaklumi masih banyaknya tempat usaha yang nekat buka. Tapi, pemberian sanksi tegas berupa surat peringatan tetap diberikan.

Kamsari Sabarudin berharap para palaku usaha bisa mengindahkan kebijakan yang sudah dibuat pemerintah untuk sementara waktu menutup usaha miliknya hingga PSBB di Kabupaten Indramayu berakhir.

Dengan menutup sementara usaha itu, mereka turut berkontribusi membantu pemerintah mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

"Tapi yang kita lihat ini pada prinsipnya mereka sebagian besar sudah patuh," ujarnya.

Klaim Menurun

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu menyimpulkan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu mulai melandai.

Hal tersebut terungkap setelah dilakukannya rapat terbatas mengenai sejumlah evaluasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pendopo Indramayu, Senin (11/5/2020).

 Setelah Sekat Jalan Utama, Pemkab Indramayu Rencanakan Penyekatan di 5 Pintu Masuk Pusat Kota

 PSBB di Indramayu, Taufik Hidayat Klaim Hasilnya Baru 60 Persen

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, meski jumlah kasus Covid-19 selalu bertambah, tapi kurva perkembangannya dari hari ke hari terpantau menurun.

"Dari selama kita melakukan PSBB mulai tanggal 6 sampai tanggal 10 Mei dengan masa uji coba tiga hari, grafik kita pada tanggal 8 memang ada kenaikan tapi sekarang kita turun lagi," ujar dia.

"Mudah-mudahan ini akan terus melandai sesuai harapan kita yang ingin terus landai tidak ada peningkatan lagi," lanjut Taufik Hidayat.

Menurunnya grafik perkembangan Covid-19 ini tidak terlepas dari pelaksanaan PSBB dengan menyekat dua ruas jalan utama pusat kota Indramayu secara terbatas.

Kedua jalan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI Panjaitan ditutup mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

 Orangtua Ferdian Paleka Sangat Marah dan Sedih Mengetahui Anaknya Dibully di Dalam Tahanan

 Ternyata Telur Dadar Gulung Baik untuk Dijadikan Menu Berbuka Puasa, Enak dan Menyehatkan

"Kita mulai melakukan pengetatan setelah tiga hari awal melakukan uji coba, kita evaluasi hari keempatnya dan kita lakukan penyekatan yang lebih ketat," ujar dia.

"Dan ini ada titik positif dari penyekatan itu, dimana pergerakan masyarakat Indramayu mengalami penurunan," lanjut Taufik Hidayat.

5 Pintu Masuk Pusat Kota Indramayu Disekat

Pemkab Indramayu berencana kembali menyekat sejumlah ruas jalan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, rencananya ada sebanyak 5 jalan yang menjadi pintu masuk kota Indramayu yang bakal disekat.

"Hasil evaluasi tadi seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (11/5/2020).

Taufik Hidayat menyebut, lima pintu masuk kota yang rencananya bakal disekat itu meliputi Terminal Sindang, Simpang 5, Bunderan Kijang, Perempatan Karangturi, dan Jembatan Cimanuk.

Penyekatan ini dilakukan guna membatasi pergerakan manusia dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian rencana ini penyekatan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan dengan melihat situasi di Kabupaten Indramayu sendiri.

 Tukang Becak Terekam CCTV Mencuri Beras 5 Kg, Polisi Datangi Rumahnya Ternyata Keluarganya Kelaparan

 Ferdian Paleka Cs Menangis Haru Saat Bertemu Orang Tua Masing-masing, Sel Dipisah dari Tahanan Lain

"Ini akan dilakukan kalau pergerakannya (Covid-19) masih masif, masih terus berlangsung akan kita berlakukan," ujar dia.

Sebelumnya pemerintah daerah juga sudah melakukan penyekatan terhadap dua ruas jalan utama pusat kota Indramayu secara terbatas.

Yakni, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI Panjaitan yang ditutup mulai pukul pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

"Kita mulai melakukan pengetatan setelah tiga hari awal melakukan uji coba, kita evaluasi hari keempatnya dan kita lakukan penyekatan yang lebih ketat," ujar dia.

"Dan ini ada titik positif dari penyekatan itu, dimana pergerakan masyarakat Indramayu mengalami penurunan," lanjut Taufik Hidayat.

 Menu Santap Sahur yang Simpel dan Menyehatkan, Rica Kacang Panjang Jamur dan Sup Jagung Brokoli

 Ular Sanca 2 Meter Ikut Sahur di Kandang Ayam, Bikin Heboh Warga Kampung Nagrak Ciamis

Baru 60 Persen

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengklaim tingkat keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu baru sekitar 60 persen hingga pelaksanaan hari ke-enam.

"Kita melihat tadi dari segi evaluasi, kita ini persentasenya saya rasa masih belum signifikan, kita ini keberhasilan masih diangka 60 persenan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (11/5/2020).

Taufik Hidayat mengatakan, rendahnya tingkat keberhasilan itu karena masih banyak masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti, masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah namun tidak menggunakan masker, berboncengan bagi pengendara roda dua, duduk berdampingan bagi pengendara roda empat, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Pelaksanaan PSBB di Indramayu ini berjalan lancar, berjalan sebagaimana mestinya walaupun masih ditemui banyak pelanggaran," ujarnya.

Padahal salah satu poin utama yang menjadi kriteria keberhasilan PSBB adalah bagaimana cara pemerintah mampu menekan pergerakan manusia hingga bisa mencapai 30 persen saja.

Jika pemerintah bisa menekan pergerakan manusia itu, tren penyebaran Covid-19 dipercaya bakal terus menurun seiring berdiam dirinya masyarakat di rumah.

 Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Luar Biasa, Berangkat dari Bandung ke Surabaya Pagi Hari

 Begini Nasib Atasan & Petugas Jaga Ruang Tahanan Polrestabes Bandung setelah Ferdian Paleka Dibully

Dalam upaya tersebut, pemerintah daerah Indramayu pun segera melakukan langkah strategis dengan penyekatan wilayah secara terbatas.

Dua ruas jalan utama pusat kota Indramayu, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan DI Panjaitan ditutup mulai dari pukul 15.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri dan stake holder terkait lainnya guna menekan pergerakan manusia ini dan diharapkan masyarakat mau berdiam diri di rumah.

"Kita mulai melakukan pengetatan setelah tiga hari awal melakukan uji coba, kita evaluasi hari keempatnya dan kita lakukan penyekatan yang lebih ketat," ujar dia.

"Dan ini ada titik positif dari penyekatan itu, dimana pergerakan masyarakat Indramayu mengalami penurunan," lanjut Taufik Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved