Ferdian Paleka Jadi Tersangka

Ferdian Paleka Cs Menangis Haru Saat Bertemu Orang Tua Masing-masing, Sel Dipisah dari Tahanan Lain

anaknya sempat syok apalagi cacian yang datang bertubi-tubi sejak video pemberian sembako berisi sampah itu viral hingga mereka dirundung.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Orangtua M Aidil, Roni di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG-Tiga tersangka kasus penghinaan waria dengan memberi sembako sampah, Ferdian Paleka, Aidil dan TB Fachddinar akhirnya bisa ditemui orangtuanya.

Orangtua tersangka ini datang ke Mapolrestabes Bandung ‎dan menemui Ferdian Paleka, Aidil dan TB Fachddinar yang sebelumnya sempat dirundung sesama tahanan.

"Kondisi anak-anak sudah membaik secara psikologis. Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," ujar kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Sejak ketiganya ditahan pada 7 Mei 2020, orang tua mereka belum bisa menemui anak-anak mereka. Baru hari ini, mereka bisa menemui.

Pengacara Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat, menyebut tangis haru menyertai saat mereka bertemu. Apalagi, para orangtua ini tahu anak mereka alami perundungan.

"Alhamdulillah kami bisa bertemu. Saya ketemu Aidil, anak saya. Dia tampak murung tapi saya beri semangat untuk tawaqal menjalani ini semua," kata Roni (46), orang tua Aidil di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Roni menyebut, anaknya turut jadi korban perundungan sesama penghuni ruang sel tahanan. Roni menyebut anaknya sempat syok apalagi cacian yang datang bertubi-tubi sejak video pemberian sembako berisi sampah itu viral hingga mereka dirundung.

"Mereka tampak tidak bersemangat. Tadi mereka sempat cerita keluh kesah dan penyesalannya atas apa yang mereka lakukan. Setelah cerita banyak, mereka jadi lebih membaik," kata Roni.

Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar Ramadhan

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Net TV, Senin 11 Mei, Ada Film X-Men & Percy Jackson

Supaya PHK Tak Meningkat, Doni Monardo Perbolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi

Pada kesempatan itu, Ferdian dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan surat penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan.

"Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota," ujar Rohman.

Dengan jadi pengalihan tahanan jadi tahanan kota, kata dia, jika disetujui maka Ferdian dan kawan-kawan akan dikeluarkan dari tahanan.

"Jadi tahanan kota, pengertian tahanan kota kan tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan nanti jadi tanggung jawab orang tua," kata dia.

Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan dan pengaliha tahanan kata dia, tidak lepas dari aspek keamanan ketiga tersangka selama di tahanan. Apalagi, terbukti, kemarin ketiganya jadi korban perundungan sesama tahanan.

"Pertimbangannya sih pada dasarnya kejadian kemarin. Intinta soal keselamatan tersangka, makanya kami ajukan jadi tahanan kota," ucap Rohman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved