Pandemi Covid 19 di Indonesia

Supaya PHK Tak Meningkat, Doni Monardo Perbolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi

warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya

Editor: Machmud Mubarok
(DOKUMENTASI BNPB)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri. Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

Suhardi Alius, Jenderal yang Selalu Antar Sang Ibunda Sholat Subuh di Masjid Selama Puluhan Tahun

Oknum Polisi yang Terima Sogokan dari Pemudik Siap-siap Jadi Pengangguran, Harus Berani Merekam

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Net TV, Senin 11 Mei, Ada Film X-Men & Percy Jackson

Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain. Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.

Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

Diminta Redam PHK

Pemerintah diminta berupaya semaksimal mungkin meredam angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia. Sebab, angka PHK akibat wabah virus corona terus bertambah.

"Yang jadi catatan kami, apa usaha pemerintah? Kebijakan agar PHK ini tidak terjadi?" kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Merujuk data pemerintah yang telah diperbaharui pada April lalu, terdapat 1,94 juta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved