Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Luar Biasa, Berangkat dari Bandung ke Surabaya Pagi Hari

Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi Kereta PT KAI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia/ KAI (Persero) mulai mengaktifkan kembali perjalanan kereta api. Namun kali ini PT KAI mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Kereta ini dioperasionalkan untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang dioperasikan untuk masyarakat.

Namun pengoperasian KLB ini dikecualikan dan harus sesuai aturan pemerintah yakni dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

"Khusus KLB ini, kita ada aturan khusus, tidak bisa calon penumpang menggunakan kereta ini seperti biasanya. Calon penumpang harus mematuhi sejumlah persyaratan," kata Joni saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/5/2020).

Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, kata Joni, calon penumpang kemudian harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Bila sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.

Suhardi Alius, Jenderal yang Selalu Antar Sang Ibunda Sholat Subuh di Masjid Selama Puluhan Tahun

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Net TV, Senin 11 Mei, Ada Film X-Men & Percy Jackson

22 Anggota Geng Motor di Majalengka Disikat Polisi, 18 Laki-laki, Ada 4 Perempuan

"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," katanya.

Selain persyaratan tersebut, menurut Joni, setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” katanya.

Khusus perjalanan dari Bandung, katanya, KLB diberangkatkan setiap hari dengan jadwal pukul 06.00 dari Stasiun Bandung dengan tujuan akhir Stasiun  Surabaya Pasarturi.

Dalam satu rangkaian KLB terdapat 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi dengan kapasitas yang dijual 198 tempat duduk

"Jadi kapasitas hanya 50 persen dari total tempat duduk tersedia," katanya.

KLB dari Bandung ini hanya akan menaikkan dan menurunkan penumpang di sejumlah stasiun besar yakni
Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi.

Untuk tarif, PT KAI menetapkan tarif jarak terjauh yakni untuk KLB Kelas Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” katanya. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved