Virus Corona Majalengka
Pemkab Majalengka Akan Gandeng Kejari Majalengka dalam Penanganan Covid-19, Ini Kata Mahasiswaan
Salah satunya datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majalengka, Eka Prisaptio, Rabu (13/5/2020).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Wacana Pemkab Majalengka akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dalam penanganan Covid-19 mendapatkan beragam tanggapan dari sejumlah lapisan masyarakat.
Salah satunya datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majalengka, Eka Prisaptio, Rabu (13/5/2020).
Eka sejatinya mengapresiasi Pemkab Majalengka untuk menggandeng pihak Kejari dalam penanganan Covid-19.
Namun, dirinya mengklaim bahwa sudah memang seharusnya tugas Kejari untuk mengawasi seluruh gerak-gerik Pemda khususnya dalam menangani Covid-19 di Majalengka.
"Bagus jika Pemkab berniat menggandeng pihak kejaksaan dalam melaksanakan penanganan Covid-19, karena tanpa diminta pun, pengawasan merupakan salah satu tugas kejaksaan, apalagi ini menyangkut anggaran yang besar serta hak-hak masyarakat," ujar Eka kepada Tribuncirebon.com, Rabu (13/5/2020).
Bahkan, jelas dia, diharapkan peran aktif pihak kejaksaan tak hanya terkait Covid-19.
• MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Fitri Saat Covid-19, Jika Kondisi Terkendali, Sholat di Lapangan
• Menteri Agama Meminta Umat Muslim Sholat Id di Rumah Bersama Keluarga Inti Hari Raya Idulfitri Nanti
Melainkan, aktif juga melakukan pengawasan dalam proses pembangunan, salah satunya di bidang infrastruktur.
"Beberapa proyek infrastruktur diduga terjadi penyimpangan namun belum ada satu pun yang terekspose, padahal sempat ramai di perbincangkan masyarakat khususnya di media sosial, seperti jembatan Pasirayu, termasuk juga alun-alun Majalengka," ucapnya.
Terkait alun-laun Majalengka, Eka menilai ada dugaan penyimpangan yang sangat nyata.
Dari waktu pelaksanaan sampai besarnya anggaran tahap satu.
"Siapa bilang target pembangunan tahap pertama sudah selesai? Dengan anggaran miliaran rupiah dan hasilnya seperti kasat mata saja sudah kelihatan ada yang salah. Sebab itu kontrak tunggal. Padahal lokasi di pusat kota, tidak jauh dari kantor kejaksaan, depan gedung pendopo, seberang gedung DPRD. Mengapa semuanya diam?," jelas dia.
• Untuk Pertama Kalinya Terjadi Kasus Reinfeksi Covid-19 di Indramayu, Begini Penjelasannya
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 13 Mei 2020: Bertambah 689 Kasus Baru, Total 15.438 Kasus
Sementara, tanggapan juga datang dari Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kepemudaan dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI cabang Majalengka, Dani Juliawan.
Menurutnya, banyaknya kritikan dan pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait pendanaan Covid-19 harus ditanggapi dengan keterbukaan dan transparan.
Pemerintah seharusnya tidak boleh alergi dengan auto kritik yang datang dari masyarakat.