Virus Corona Indramayu

Untuk Pertama Kalinya Terjadi Kasus Reinfeksi Covid-19 di Indramayu, Begini Penjelasannya

Dari hasil konsultasi itu, kasus reinfeksi di Kabupaten Indramayu terjadi karena system imunitas dari kedua pasien terganggu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus reinfeksi Covid-19 untuk pertama kalinya terjadi di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara kepada Tribuncirebon.com di Pendopo Indramayu, Rabu (13/5/2020).

Deden Bonni Koswara mengatakan, reinfeksi Covid-19 adalah kasus dimana pasien yang sebelumnya dinyatakan negatif virus corona namun tertular kembali menjadi positif.

"Ini berdasarkan kasus yang dialami oleh pasien kedua yaitu S (54) dan pasien ketujuh yaitu S (41)," ujar dia.

Kepastian tersebut dipertegas Deden Bonni Koswara setelah pihaknya berkonsultasi dengan dokter ahli yang menyimpulkan kasus reinfeksi sudah terjadi di Kabupaten Indramayu.

Dari hasil konsultasi itu, kasus reinfeksi di Kabupaten Indramayu terjadi karena system imunitas dari kedua pasien terganggu.

Menteri Agama Meminta Umat Muslim Sholat Id di Rumah Bersama Keluarga Inti Hari Raya Idulfitri Nanti

Sakit Hati Dilarang Mudik, Seorang Ibu di Purwakarta Membacok Anaknya saat Tengah Tidur

Terganggunya sistem imunitas tersebut dipengaruhi oleh usia pasien yang sudah berusia lanjut atau penyakit penyerta seperti diabetes.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasien S (54) atau pasien kedua Covid-19 di Kabupaten Indramayu sempat dinyatakan sembuh setelah hasil tes swab tenggorokan dinyatakan negatif pada tanggal 4 Mei 2020.

Namun, untuk memastikan pasien benar-benar sembuh, tim medis kembali melakukan tes swab tenggorokan selanjutnya.

Kendati demikian, hasil tes swab tenggorokan yang bersangkutan justru menujukan hasil sebaliknya. Ia kembali dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 11 Mei 2020.

Kejadian serupa juga dialami oleh pasien S (41) atau pasien ketujuh Covid-19 di Kabupaten Indramayu, keduanya diketahui pula merupakan warga Kecamatan Indramayu.

"Untuk itu dimohon kepada seluruh masyarakat agar mentaati Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB agar Covid-19 di Kabupaten Indramayu bisa segera teratasi," ujar Deden Bonni Koswara.

Terpapar Kembali Coronavirus

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu memastikan pasien S (54) warga Kecamatan Indramayu kembali terpapar Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved