Geng Motor Berkeliaran di Majalengka

22 Remaja Anggota Geng Motor Melanggar PSBB, Mereka akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Meski, nantinya yang bersangkutan masih dalam kategori remaja atau masa pertumbuhan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Sebanyak 22 anak muda yang meresahkan warga dihadiri pada gelaran konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka 

Tiga Residivis Penganiayaan

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiganya merupakan residivis dengan hukuman yang berbeda-beda.

 Tidak Ditemukan Sajam Maupun Miras, Puluhan Anggota Geng Motor akan Diberikan Pembinaan

 22 Anggota Geng Motor di Majalengka Disikat Polisi, 18 Laki-laki, Ada 4 Perempuan

Ada yang dijerat 2,8 tahun penjara, dan dua laginya dijerat 6 bulan penjara.

"Mereka asimilasi, namun bukan asimilasi yang diprogramkan oleh Kemenkumham kemarin," ujar AKBP Bismo, Senin (11/5/2020).

Namun, jelas dia, ketiganya kali ini hanya diberi pembinaan dan sosialisasi tentang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan puluhan remaja lainnya.

Sebab, saat digiring oleh petugas, mereka semua hanya melanggar anjura pemerintah, yakni berkerumun dan bergerombol di tengah pandemi dan penerapan PSBB.

"Ketika diperiksa juga, mereka tidak membawa Sajam dan tidak ditemukan botol minuman beralkohol. Oleh karena itu, kami hanya mendata dan memanggil seluruh orang tua mereka," ucapnya.

 Penjual Daging Babi Direkayasa Seperti Daging Sapi Sudah Satu Tahun Berjualan di Sekitar Baleendah

 Begini Nasib Atasan & Petugas Jaga Ruang Tahanan Polrestabes Bandung setelah Ferdian Paleka Dibully

Lebih jauh Kapolres menyampaikan, namun jika ke depannya kedapatan kembali melakukan kerumunan yang dianggap akan meresahkan masyarakat, mereka akan dijerat pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2015.

Yakni, tentang Kekarantinaan kesehatan dengan dijerat kurungan penjara 1 tahun dan didenda sebesar Rp 100 juta rupiah.

Diketahui, 22 anak remaja yang mayoritas berumur 20 tahun diamankan oleh Polsek Dawuan dan Satreskrim Polres Majalengka karena sedang berkerumun di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (10/5/2020).

Dari 22 remaja tersebut, petugas kedapatan 4 remaja wanita dan 2 anak dibawah umur.

Mereka semua diberi pembinaan sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Tidak Ditemukan Sajam dan Miras
Sebanyak 22 orang yang 4 di antaranya  remaja perempuan berhasil diamankan Polres Majalengka bersama Polsek Dawuan, Minggu (11/5/2020).
Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, M Wafdan Muttaqin mengatakan anggota geng motor yang dimaksud, yakni Brigez dan XTC.
Mereka biasa beraksi saat malam hari dengan membawa sejumlah senjata tajam saat beraksi.
"Tapi ketika kami mengamankan mereka tidak ditemukan senjata tajam atau minuman beralkohol. Oleh karena itu kami hanya menggiring ke Mapolres Majalengka untuk selanjutnya diberi pembinaan," ujar AKBP Bismo, saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Kapolres menjelaskan, saat pandemi Covid-19 dan program PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk membatasi aktivitasnya tanpa ada kerumunan dan berkumpul.
Namun, puluhan remaja yang mayoritas berusia 20 tahunan itu tidak mengindahkan anjuran tersebut.
"Karena mereka berkerumun dan mengindikasikan meresahkan masyarakat, kami amankan mereka semua, kami data dan kami telah memanggil masing-masing orang tua dari mereka," ucapnya.
Masih dijelaskan dia, selain kedapatan 4 remaja wanita dari puluhan anak kuda tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur alias masih pelajar.
Ini akan menjadi pembinaan prioritas agar ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Empat orang Perempuan

Mereka berhasil diamankan di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka karena sedang berkumpul dan berkerumun.

Yang mana, ditakutkan akan meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan sedang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Majalengka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved