Geng Motor Berkeliaran di Majalengka

Tidak Ditemukan Sajam Maupun Miras, Puluhan Anggota Geng Motor akan Diberikan Pembinaan

Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sebanyak 22 anak muda yang meresahkan warga dihadiri pada gelaran konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka 
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 22 orang yang 4 di antaranya  remaja perempuan berhasil diamankan Polres Majalengka bersama Polsek Dawuan, Minggu (11/5/2020).
Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, M Wafdan Muttaqin mengatakan anggota geng motor yang dimaksud, yakni Brigez dan XTC.
Mereka biasa beraksi saat malam hari dengan membawa sejumlah senjata tajam saat beraksi.
"Tapi ketika kami mengamankan mereka tidak ditemukan senjata tajam atau minuman beralkohol. Oleh karena itu kami hanya menggiring ke Mapolres Majalengka untuk selanjutnya diberi pembinaan," ujar AKBP Bismo, saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Kapolres menjelaskan, saat pandemi Covid-19 dan program PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk membatasi aktivitasnya tanpa ada kerumunan dan berkumpul.
Namun, puluhan remaja yang mayoritas berusia 20 tahunan itu tidak mengindahkan anjuran tersebut.
"Karena mereka berkerumun dan mengindikasikan meresahkan masyarakat, kami amankan mereka semua, kami data dan kami telah memanggil masing-masing orang tua dari mereka," ucapnya.
Masih dijelaskan dia, selain kedapatan 4 remaja wanita dari puluhan anak kuda tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur alias masih pelajar.
Ini akan menjadi pembinaan prioritas agar ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Empat orang Perempuan

Mereka berhasil diamankan di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka karena sedang berkumpul dan berkerumun.

Yang mana, ditakutkan akan meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan sedang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, dari 22 orang anak muda tersebut 4 di antaranya merupakan perempuan.

Yang mana, keempat perempuan itu sangat tidak pantas saat malam hari masih berada di rumah dengan berkerumun dengan belasan anak muda lainnya.

"Ya, empat di antaranya perempuan, ini miris ya, di saat pandemi dan PSBB masih ada yang berkerumun dan parahnya ada perempuannya," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Kapolres menjelaskan, mereka diamankan setelah ada sejumlah warga dari desa setempat yang melaporkan adanya para anak muda yang sedang bergerombol.

Tidak berselang lama, anggota Polsek Dawuan yang dibantu oeh Muspika anggota Koramil Dawuan, Pemdes setempat dan warga Desa Bojongcideres mengamankan 22 anak muda tersebut.

"Jadi rinciannya, 18 berjenis kelamin laki-laki, 4 perempuan. Mereka ada yang mengikuti geng motor yang ditakutkan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Kapolres menambahkan, pada yang bersangkutan mereka digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

 Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Melahirkan, Begini Nasibnya Sekarang

Sehingga, ke-22 anak muda itu dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.

"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved