TOPIK
Geng Motor Berkeliaran di Majalengka
-
Meski, nantinya yang bersangkutan masih dalam kategori remaja atau masa pertumbuhan.
-
Yakni, tentang Kekarantinaan kesehatan dengan dijerat kurungan penjara 1 tahun dan didenda sebesar Rp 100 juta rupiah.
-
Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.
-
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, dari 22 orang anak muda. . .
-
yang bersangkutan digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
-
Parahnya, sejumlah anak muda, tidak saja membuat kerumunan, tetapi juga nekat berkumpul dengan wadah geng motor.