Virus Corona Mewabah

Mobil Pemudik Licin Bagai Belut, dari Jakarta Lolos Sampai ke Tasikmalaya, Rutenya Pakai Jalan Tikus

Mobil pribadi Grandmax yang dijadikan taksi gelap mengangkut pemudik dari zona merah Jakarta

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribuncirebon.com
ILUSTRASI: Jalur Nagreg mulai dipadati pemudik sejak Rabu pagi (5/6/2019) 

Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.

"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 Mei sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.

 Soal Serta Kunci Jawaban SD Kelas 1-3 Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 27 April 2020

 Ini Soal Materi Pecahan (1/2) SD & SMP, Program Belajar dari Rumah TVRI, Besok Selasa 28 April 2020

Sementara, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.

Namun, ia mengklaim bahwa leading sektor dalam penerapan aturan tersebut, yaitu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.

"Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pageblug corona (Covid-19).

Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. 

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

 Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya

 Gara-gara Pasien Tak Jujur, 51 Petugas dan Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bogor Harus Diisolasi

 Pergub Jabar soal PSBB Tak Larang Boncengan Motor, Warga Minta Emil Evaluasi Perwal Kota Bandung

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved