Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona Mewabah

Pergub Jabar soal PSBB Tak Larang Boncengan Motor, Warga Minta Emil Evaluasi Perwal Kota Bandung

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung melarang pengendara motor boncengan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribunjabar/mega nugraha
PSBB di Kota Bandung, Pemotor yang Boncengan Dihentikan, Kalau KTP-nya Satu Alamat Boleh Jalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG -‎ Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung melarang pengendara motor boncengan.

Dasarnya, Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Kota Bandung.

Larangan itu dianggap berlebihan karena Gubernur Jabar dalam Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya, tidak mengatur larangan pengendara motor dilarang boncengan.

Di Pergub Jabar itu, soal sepeda motor diatur di Pasal 16 ayat 5 dan 6. Meliputi‎ pengaturan pengguna motor pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut selesai digunakan.

Pengendara motor harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit. Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang‎.

 Berkah di Bulan Ramadhan, Inilah Amalan yang Sangat Dianjurkan Dikerjakan, Bekal Pahala di Akhirat

"Kalau Gubernur saja tidak melarang pengendara motor berboncengan, kenapa wali kotanya justru melarang, kan wali kota itu di bawah gubernur, bikin aturan jangan seenaknya sendiri," ujar Fadly (35), warga Ujungberung saat ditemui di Cek Poin Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (24/4/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau check point di kawasan perbatasan lima daerah Bandung Raya pada hari pertama penerapan PSBB, Kamis (22/4/20). (Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau check point di kawasan perbatasan lima daerah Bandung Raya pada hari pertama penerapan PSBB, Kamis (22/4/20). (Humas Jabar) (istimewa)

Saat ditemui, ia sedang meradang karena disuruh berputar arah oleh petugas. Saat itu, ia berboncengan dengan istrinya yang hendak bekerja. Dia tampak mencari-cari jalan tikus untuk melewati cek poin.

"Ini cuma di Kota Bandung yang ribet. Dulu bilangnya boncengan bisa asal satu alamat, sekarang malah jadi enggak bisa. Saya baca di aturan pak gubernur enggak dilarang," kata dia.

Aturan yang hanya berlaku di Kota Bandung sejak kemarin ini membuat banyak warga protes dan mengumpat. Banyak sekali pengendara motor yang berboncengan, namun diminta untuk kembali pulang.

‎"Kang Emil sebagai gubernur harus evaluasi larangan berboncengan di Bandung karena memberatkan. Banyak warga yang bekerja pakai sepeda motor," ujar Ilham (40), warga Cilengkrang Kabupaten Bandung.

 Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas Dimakan Babi Hutan saat Bermain di Luar Ketika Lockdown

Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin (6/4/2020).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin (6/4/2020). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Pantauan Tribun, banyak pengendara sepeda motor berboncengan yang mengumpat dan kesal karena‎ disuruh putar balik. Padahal, banyak diantara mereka satu alamat, rata-rata suami istri

Penumpang sepeda motor juga banyak yang berjalan kaki supaya bisa lewati cek poin.

Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

"Kita di perwalnya sudah ditetapkan kita tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu kan intinya social distancing physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan ya repot," ujar Oded ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (23/4/2020).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved