Virus Corona Mewabah
Mobil Pemudik Licin Bagai Belut, dari Jakarta Lolos Sampai ke Tasikmalaya, Rutenya Pakai Jalan Tikus
Mobil pribadi Grandmax yang dijadikan taksi gelap mengangkut pemudik dari zona merah Jakarta
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.
Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.
"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.
Jalan Tikus Dijaga
Menyikapi adanya keputusan larangan mudik untuk mencegah peredaran corona ( Covid-19), Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklaim sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Budi mengatakan, check point didirikan secara berjenjang. Tidak hanya pada jalan tol yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tetapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.
Bahkan, Budi juga mengatakan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan- jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat. Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Ini Gejala Baru Seseorang Terinfeksi Virus Corona, Bisa Dilihat Tanpa Harus Pergi ke Rumah Sakit
Hal ini senada dengan yang diucapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurut Adita, penyekatan akan dilakukan mulai malam jelang dini hari.
Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.
"Jadi meskipun nanti masyarakat berhasil melewati check point keberangkatam akan ada pengecekan lagi di beberapa wilayah untuk mencegah masuk. Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu daerah tujuannya nanti bisa lewat," ucap Adita.
Pelarangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksinya untuk tahap awal berupa teguran dan putar balik, tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara.
Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.
Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi.
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• Ini Tanda-tanda Seseorang Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk
Ini daftar kendaraan yang masih boleh beroperasi di tengah pelarangan mudik:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Mobil jenazah
- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.
Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Sanksi
Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan aturan
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020. Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita. (*)