Virus Corona Mewabah

Mobil Pemudik Licin Bagai Belut, dari Jakarta Lolos Sampai ke Tasikmalaya, Rutenya Pakai Jalan Tikus

Mobil pribadi Grandmax yang dijadikan taksi gelap mengangkut pemudik dari zona merah Jakarta

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Dok Tribuncirebon.com
ILUSTRASI: Jalur Nagreg mulai dipadati pemudik sejak Rabu pagi (5/6/2019) 

Dengan rincian, sebanyak 3 kendaraan roda dua, yakni sepeda motor bernopol E 4021 BI Domisili Karawang, L 2696 YZ Domisili Surabaya, G 5711 RW Domisili Tegal.

 Bacalah Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Arti Doa Kamilin

 Satu Mini Market di Antapani Bandung Ditutup Sementara, Setelah Ada Karyawannya Positif Covid-19

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Sedangkan kendaraan roda empat yang diminta putar balik ada sebanyak 3 kendaraan, yaitu mobil bernopol B 2978 SFE Domisili Jakarta, B 2178 PKO Domisili Bekasi dan B 2854 PRO Domisili Bekasi.

“Untuk pencegahan dari penyebaran wabah virus corona, penyekatan ini akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah perbatasan Indramayu,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada setiap kendaraan yang melintas untuk tidak mudik dan mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar wabah Covid-19 bisa segera berakhir.

Denda Rp 10 Juta

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka telah menerapkan aturan denda Rp 10 juta bagi warga yang nekat mudik ke Majalengka.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idulfitri 1441 hijriah dalam rangka penyebaran Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik lebaran.

Terutama ke berbagai daerah di tanah air, termasuk di Kabupaten Majalengka.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto Senin (27/4/2020).

Dijelaskan dia, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.

 Satu Lagi Dokter Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Tunda Pernikahan Demi Tangani Pasien Corona

 4 Rekomendasi Makanan yang Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan Ini, Cek Apa Saja

Melainkan, para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucapnya.

Sementara, lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka sendiri masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved