VIDEO Begini Perayaan Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu, Meski Minoritas Tapi Tetap Khidmat
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, perayaan Natal di Lapas Kelas II B Indramayu itu dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Meski tidak dapat merayakan Hari Natal 2019 selayaknya Umat Kristiani pada umumnya di gereja.
Namun, pelaksanaan ibadat Natal 2019 bagi 8 orang narapidana beragama Kristiani di Lapas Kelas II B Indramayu tetap berjalan hidmat, Rabu (25/12/2019).
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, perayaan Natal di Lapas Kelas II B Indramayu itu dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya juga tidak ada prosesi ibadat yang beda, mereka menyanyikan lagu pelayanan doa bersama, penyalaan lilin, khotbah natal, doa berkat, dan masih banyak lagi.
• Napi Beragama Kristen di Lapas Indramayu Rayakan Natal Tanpa Keluarga, Padahal Lapas Mempersilahkan
• Customer Happpiness, Begini Keseruan BIJB Kertajati Hibur Penumpang di Libur Natal dan Tahun Baru
Ruangan pun didesain sedemikian rupa sehingga mirip dengan suasana gereja.
Di dalam ruangan juga terlihat sebuah pohon natal rakitan dengan tinggi sekitar 1 meter lengkap dengan hiasan lampu yang menyala.
Plh Kalapas Kelas II B Indramayu, Abdurrohim melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Dodi Wijaya mengatakan, perayaan Natal 2019 ini sengaja difasilitasi pihaknya bagi narapidana yang ingin merayakan Ibadat Natal 2019.
"Seperti kita ketahui bersama bahwasanya pada tanggal 25 Desember itu bagi umat kritiani dilaksanakan ibadah natal sebagai hari besar," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dalam hal ini pihak Lapas Kelas II B Indramayu turut mengundang Pendeta Leri Simanjuntak dari jamaat Advent Indramayu untuk memimpin perayaan Natal 2019.
• WASPADA Sejumlah Wilayah di Indonesia Bakal Diguyur Hujan Deras dan Petir, Cek Wilayah Jabar Disini
• Satu Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Dapat Remisi Sebagai Kado Perayaan Natal 2019
Tidak hanya itu, sebanyak 15 orang jemaat Advent Indramayu juga turut diundang guna memeriahkan perayaan Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu.
"Selain jemaat dewasa, ada juga tiga orang anak dari Jemaat Advent Indramayu yang ikut serta," ujar dia.
Dodi Wijaya menyampaikan, meski Umat Kristiani di Lapas Kelas II B Indramayu merupakan minoritas, yakni hanya terdapat 8 orang dari total 662 narapidana. Namun, hak mereka dalam menjalankan ibadat perlu diberikan.
Sementara itu, Pendeta Advent Indramayu, Leri Simanjuntak menambahkan, pihaknya sudah rutin melakukan pembinaan kepada narapidana yang beragama Kristiani di Lapas Kelas II B Indramayu setiap hari Sabtu.
Sedangkan untuk perayaan Natal 2019 ini merupakan kali kedua.
"Kami sudah dua kali, pada tahun 2018 sudah pernah kita laksanakan dan ini kedua kita laksanakan di Lapas Kelas II B Indramayu," ujar dia.
Delapan Narapidana Rayakan Natal di Lapas
Sebanyak 8 orang narapidana beragama Kristen di Lapas Kelas II B Indramayu melaksanakan Ibadat Natal 2019 di lapas setempat, Rabu (25/12/2019).
Meski sudah diberi kesempatan untuk merayakan natal, rupanya para narapidana itu tidak bisa ditemani pihak keluarga dalam merayakan Ibadat Natal tahun ini.
Plh Kalapas Kelas II B Indramayu, Abdurrohim melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Dodi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah membuka ruang kepada pihak keluarga untuk bisa menghadiri merayakan Natal bersama narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu.
"Kita sudah buka ruang keluarga untuk datang, tapi tidak ada yang datang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dodi Wijaya beranggapan, tidak hadirnya pihak keluarga lantaran mayoritas keluarga narapidana bertempat tinggal di luar daerah.
Mereka ada yang berasal dari Jakarta dan daerah-daerah lainnya.
"Mungkin karena jauh ya, tapi kita kembalikan lagi ke yang bersangkutan," ucap dia.
Meski demikian, perayaan Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu tetap berjalan khidmat meski tanpa hadirnya pihak keluarga.
Dalam merayakan Ibadat Natal, para narapidana itu ditemani oleh jemaat dari Advent Indramayu.
Ada sebanyak 18 orang jemaat advent yang hadir menemani para narapidana. Mereka terdiri dari 15 orang dewasa dan 3 orang anak-anak.
Ibadat Natal 2019 itu juga dilaksanakan layaknya Ibadat Natal di gereja pada umumnya, seperti menyanyikan lagu pelayanan doa bersama, penyalaan lilin, khotbah natal, doa berkat, dan masih banyak lagi.
"Ibadat Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu ini dipimpin oleh Pendeta Leri Simanjuntak dari Jemaat Advent Indramayu," ujar Dodi Wijaya.
Di tempat yang sama, Pendeta Advent Indramayu, Leri Simanjuntak mengatakan, sudah dua kali dirinya bersama para jemaat Advent Indramayu merayakan Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu.
Dirinya berpendapat, meski tidak dihadiri pihak keluarga, para narapidana itu tetap hidmat menjalani prosesi Ibadat Natal 2019.
"Tahun lalu ada pihak keluarga yang datang, tetapi tahun ini belum ada yang datang walaupun sudah kita bilang keluarga mereka boleh untuk menghadiri acara ini," ujar dia
Seorang Narapidana Mendapat Remisi Khusus
Satu orang narapidana dari total delapan orang narapidana yang beragama Kristen di Lapas Kelas II B Indramayu mendapat Remisi Khusus (RK) pada perayaan Natal 2019, Rabu (25/12/2019).
Pemberian remisi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019.
• Penyakit Asam Lambung Anda Kambuh? Tenang, 6 Obat Alami Ini Ampuh Meredakan Gejalanya
Plh Kalapas Kelas II B Indramayu, Abdurrohim melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Dodi Wijaya mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu atas nama Benny Sutandi bin Yan Sinatra.
"Benny Sutandi bin Yan Sinatra ini mendapat besaran remisi sebesar 1 bulan, kasusnya itu narkotika," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Lapas Kelas II B Indramayu.
• FAKTA Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Pelanggan Bukan Orang Sembarangan Hingga Variasi Tarifnya
Ia mengatakan, meski mendapat remisi, Benny Sutandi bin Yan Sinatra tidak langsung bebas dari penjara.
Benny Sutandi bin Yan Sinatra dihukum selama 4 tahun penjara, setelah mendapat remisi ia masih menyisakan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan 16 hari Lagi.
Dalam hal ini, Dodi Wijaya menyampaikan, remisi khusus yang diberikan ini lantaran narapidana yang bersangkutan sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
• Tian TKW Asal Majalengka Meninggal di Singapura, Keluarga Sedih Saat Jenazah Tiba di Rumah Duka
Terlebih pemberian remisi dalam perayaan Natal 2019, disebutkan Dodi Wijaya merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
• Erling Haaland Lebih Pilih Pindah ke Juventus ketimbang ke Manchester United
"Seperti kita ketahui bersama bahwasanya pada tanggal 25 Desember itu bagi umat kritiani dilaksanakan ibadah natal sebagai hari besar, sehingga kita juga memberikan remisi pada mereka," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Satu Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Dapat Remisi Sebagai Kado Perayaan Natal 2019