VIDEO Begini Perayaan Natal 2019 di Lapas Kelas II B Indramayu, Meski Minoritas Tapi Tetap Khidmat
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, perayaan Natal di Lapas Kelas II B Indramayu itu dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Dirinya berpendapat, meski tidak dihadiri pihak keluarga, para narapidana itu tetap hidmat menjalani prosesi Ibadat Natal 2019.
"Tahun lalu ada pihak keluarga yang datang, tetapi tahun ini belum ada yang datang walaupun sudah kita bilang keluarga mereka boleh untuk menghadiri acara ini," ujar dia
Seorang Narapidana Mendapat Remisi Khusus
Satu orang narapidana dari total delapan orang narapidana yang beragama Kristen di Lapas Kelas II B Indramayu mendapat Remisi Khusus (RK) pada perayaan Natal 2019, Rabu (25/12/2019).
Pemberian remisi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019.
• Penyakit Asam Lambung Anda Kambuh? Tenang, 6 Obat Alami Ini Ampuh Meredakan Gejalanya
Plh Kalapas Kelas II B Indramayu, Abdurrohim melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Indramayu, Dodi Wijaya mengatakan, narapidana yang mendapat remisi itu atas nama Benny Sutandi bin Yan Sinatra.
"Benny Sutandi bin Yan Sinatra ini mendapat besaran remisi sebesar 1 bulan, kasusnya itu narkotika," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Lapas Kelas II B Indramayu.
• FAKTA Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Pelanggan Bukan Orang Sembarangan Hingga Variasi Tarifnya
Ia mengatakan, meski mendapat remisi, Benny Sutandi bin Yan Sinatra tidak langsung bebas dari penjara.
Benny Sutandi bin Yan Sinatra dihukum selama 4 tahun penjara, setelah mendapat remisi ia masih menyisakan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan 16 hari Lagi.
Dalam hal ini, Dodi Wijaya menyampaikan, remisi khusus yang diberikan ini lantaran narapidana yang bersangkutan sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
• Tian TKW Asal Majalengka Meninggal di Singapura, Keluarga Sedih Saat Jenazah Tiba di Rumah Duka
Terlebih pemberian remisi dalam perayaan Natal 2019, disebutkan Dodi Wijaya merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
• Erling Haaland Lebih Pilih Pindah ke Juventus ketimbang ke Manchester United
"Seperti kita ketahui bersama bahwasanya pada tanggal 25 Desember itu bagi umat kritiani dilaksanakan ibadah natal sebagai hari besar, sehingga kita juga memberikan remisi pada mereka," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Satu Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Dapat Remisi Sebagai Kado Perayaan Natal 2019