DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kasi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi (kiri), Kasi Pengawasan Pengendalian, Suratno (kanan), Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu bukan sebuah kekeliruan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cipto Gudang Rabat melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional yang menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter.

Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.

Ini Alasan Cipto Gudang Rabat Masih Beroperasi Kata Dinas Perizinan, Masalah Sudah Masuk Pengadilan

Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Sebut Bupati Supendi Janji Tutup Retail Cipto Gudang Rabat

Selama 2 Tahun Setelah Hadirnya Retail Cipto, 10 Kios di Pasar Baru Indramayu Sudah Gulung Tikar

Kasi Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi mengatakan, keluarnya izin tersebut karena banyaknya regulasi yang muncul secara mendadak.

"Sekarang ini banyak regulasi aturan yang muncul dengan tanggal titi mangsa yang berlakunya secara mendadak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (19/8/2019).

Meski demikian, dirinya mengakui bahwa perizinan tersebut menyalahi perda yang berlaku. Sekarang ini, pihak DPMPTSP tengah menempuh upaya untuk meluruskan kembali regulasi tersebut.

"Regulasi jarak itu ada di perda minimarket, regulasi munculnya belakangan, kami sekarang sedang berusaha menyesuaikan," ucap dia.

Seorang pedagang sayuran di Pasar Baru Indramayu, Hj. Masfuah di lapak dagangannya, Kamis (11/7/2019).
Seorang pedagang sayuran di Pasar Baru Indramayu, Hj. Masfuah di lapak dagangannya, Kamis (11/7/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Tedi Muhtadi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemutusan SIUP Cipto Gudang Rabat. Namun, pihak pengusaha mengajukan upaya hukum dan sekarang masih dalam tahap pengkajian pengadilan.

Meski demikian, para pedagang Pasar Baru Indramayu tidak perlu risau, pasalnya Cipto Gudang Rabat sudah mau menerima keputusan tersebut.

Mereka berencana akan merelokasi tempat usaha untuk dikembalikan lagi fungsinya menjadi Gudang penyuplai persediaan kebutuhan pokok ke Pasar Baru Indramayu.

Selain itu, Cipto Gudang Rabat juga berencana untuk pindah lokasi tempat usaha.

"Pemerintah tugasnya itu sebagai penengah, silakan jika mau buka usaha, tapi regulasi juga harus ditempuh," ujar dia.

Pedagang Terancam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved