Ini Alasan Cipto Gudang Rabat Masih Beroperasi Kata Dinas Perizinan, Masalah Sudah Masuk Pengadilan

Persoalan pelanggaran perda Nomor 7 tahun 2011 perihal jarak oleh Cipto Gudang Rabat yang berlokasi dekat dengan Pasar Baru Indramayu

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kasi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi (kiri), Kasi Pengawasan Pengendalian, Suratno (kanan), Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Persoalan pelanggaran perda Nomor 7 tahun 2011 perihal jarak oleh Cipto Gudang Rabat yang berlokasi dekat dengan Pasar Baru Indramayu sudah sampai ke ranah pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi kepada Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (19/8/2019).

Dirinya menyampaikan, segala bentuk kajian terkait persoalan tersebut sudah pihaknya limpahkan kepada pengadilan.

"Betul izin sudah dicabut, tapi ada upaya hukum dari Cipto Gudang Rabat," ujar dia.

Tedi Muhtadi mengatakan, karena adanya upaya hukum tersebut, sesuai regulasi maka sementara waktu pihaknya masih memperbolehkan Cipto Gudang Rabat untuk tetap beroperasi.

Dirinya menjelaskan, pemerintah tidak dapat semena-mena menghentikan paksa kegiatan perdagangan Cipto Gudang Rabat.

"Kalau dipaksa berhenti nanti akan ada pihak yang dirugikan," ucap dia.

Selain itu, dirinya menyampaikan, pihak Cipto Gudang Rabat sebenarnya sudah menerima keputusan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Lanjut dia, Cipto Gudang Rabat bahkan berencana akan merelokasi tempat usahanya tersebut dan pindah lokasi.

"Tidak bisa sekarang cabut besoknya harus segera pindah, karena perlu waktu" ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian DPMPTSP, Suratno menambahkan, setelah keputusan pengadilan keluar dan pihak Cipto Gudang Rabat menerima keputusan, maka terhitung per tanggal tersebut pihak pengusaha harus segera menghentikan kegiatan perdagangannya.

Adapun, untuk ke depan Cipto Gudang Rabat akan dikembalikan lagi fungsinya menjadi gudang yang memasok semua kebutuhan pokok ke Pasar Baru Indramayu.

"Nanti untuk pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP, mereka yang mengawasi apakah Cipto Gudang Rabat masih beroperasi atau sudah tutup," ujar dia. 

Sebelumnya sempat diberitakan, aktivitas dagang di Pasar Baru Indramayu semakin terancam keberlangsungannya dalam dua tahun terakhir.

Seorang pedagang beras, Warto (23) di Kios Campur Jaya Pasar Baru Indramayu saat melayani pembeli, Minggu (18/8/2019).
Seorang pedagang beras, Warto (23) di Kios Campur Jaya Pasar Baru Indramayu saat melayani pembeli, Minggu (18/8/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved