DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cipto Gudang Rabat diklaim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kasi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Tedi Muhtadi (kiri), Kasi Pengawasan Pengendalian, Suratno (kanan), Senin (19/8/2019). 

Aktivitas dagang di Pasar Baru Indramayu semakin terancam keberlangsungannya dalam dua tahun terakhir.

Hal tersebut dikarenakan adanya perusahaan retail Cipto Gudang Rabat yang berada dekat dengan lokasi pasar.

Ketua Assosiasi Pedagang, Adang Wahyudi mengatakan, kondisi Pasar Baru Indramayu sekarang ini sudah seperti mati suri.

"Jadi kami bukan melarang mereka berjualan, tapi yang dilarang itu jangan berdekatan," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di Pasar setempat, Minggu (18/8/2019).

Dirinya mengatakan, Cipto Gudang Rabat adalah perusahaan jenis perulakan dan masuk kategori pasar modern.

Sedangkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional menjelaskan bahwa perusahaan modern tidak diperbolehkan jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Adang Wahyudi (paling kiri) saat menunjukan bukti pelanggaran jarak yang dilakukan Cipto Gudang Rabat, Minggu (18/8/2019).
Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu Adang Wahyudi (paling kiri) saat menunjukan bukti pelanggaran jarak yang dilakukan Cipto Gudang Rabat, Minggu (18/8/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Jarak minimal antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern harus berjarak minimal 1.000 meter.

Berdasarkan pantauan Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat hanya berjarak 300 meter saja.

Dirinya menyampaikan, hal tersebut mengancam aktivitas dagang sebanyak 800 pemilik kios di Pasar Baru Indramayu yang kondisinya semakin memprihatinkan.

Meriahnya Lomba Memancing Memperebutkan Ikan Berpita di Waduk Bojongsari Indramayu

Liga 3 Zona Jabar: Persima vs Persitas, Baraya Persima Ayo Dukung Persima Datang ke Stadion Sore Ini

PSIT Kota Cirebon Incar Satu Poin di Kandang Perses Sumedang, Sore Ini di Liga 3 Jabar 2019

"Pasar tradisional dengan kondisi seperti ini berhadapan dengan pasar modern jelas akan kalah saing," ujar dia.

Oleh karena itu, Adang Wahyudi menyampaikan, pemerintah sebagai penengah sudah membuat peraturan untuk melindungi para pedagang di Pasar Tradisional.

Dirinya dengan tegas meminta, Perda yang sudah dilanggar tersebut dapat dengan cepat disikapi oleh pemerintah daerah.

"Yang kami permasalahkan ini soal zonasi, soal jarak, ini kan jaraknya saja kurang dari 1 kilometer," ucap dia.

10 Kios Gulung Tikar

Sebanyak 10 kios di Pasar Baru Indramayu memutuskan untuk gulung tikar akibat hadirnya perusahaan retail Cipto Gudang Rabat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved