Operasi Zebra 2025 Bakal Digelar di Jabar, Ini Waktu dan Sasaran Target Pelanggarannya

Jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar bakal menggelar serentak kegiatan Operasi Zebra 2025

Istimewa
OPERASI ZEBRA 2025 - Satlantas Polres Indramayu saat membagikan helm gratis saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di titik 0 KM Indramayu, Jumat (25/10/2024). Polda Jabar bakal menggelar serentak kegiatan Operasi Zebra 2025.  

Ringkasan Berita:
  • Polda Jabar bakal menggelar serentak kegiatan Operasi Zebra 2025
  • Operasi Zebra 2025 digelar dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Warga Jawa Barat siap-siap selama 14 hari dari 17 November sampai 30 November 2025, jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar bakal menggelar serentak kegiatan Operasi Zebra 2025

Operasi Zebra 2025 digelar dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang natal 2025 dan tahun baru 2026.


Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2025 akan serentak digelar dari 17 November sampai 30 November 2025.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang, Satu Orang Tewas


"Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).


Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho sempat menyampaikan dalam kunjungannya ke kota Bandung, Operasi Zebra 2025 digelar dengan pendekatan-pendekatan yang humanis, preventif dan edukatif ke masyarakat atau pengguna jalan.


"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.


Data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir, ada sebanyak 600 ribuan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia dengan pelanggarnya didominasi berusia 26-45 tahun dan mayoritas pengendara sepeda motor.

 Kebijakan soal ETLE pun, Kakorlantas Polri, Irjen Agus sempat menegaskan tak menghilangkan yang namanya tilang manual, melainkan tilang manual tetap ada.

 Tetapi, kebijakannya hanya lima persen untuk tilang manual, sementara 95 persen menggunakan elektronik.
 

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.

Baca juga: 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2025 Desain Menarik Kualitas HD, Bagikan di Grup WA Sekolah


Denda pelanggaran tilang 


Denda disesuaikan UU no 22 tahun 2009 tentant lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat pasal 287, sedangkan kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved