UMP Jabar 2026
Prediksi UMK di Wilayah Ciayumajakuning Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya Disini
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang diisukan tengah dibahas pemerintah.
Dimana, belum lama ini sebuah wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Hal ini sontak menjadi penantian besar usai disentil pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.
Adapun, pemerintah sendiri menegaskan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.
Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.
"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?
Baca juga: UMP Jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen: UMK Kota Cirebon jadi Rp 2,9 juta Tahun Depan
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495, termasuk seluruh daerah di wilayah Priangan.
Tak terkecuali seluruh daerah Kota/Kabupaten di daerah Ciayumajakuning.
Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
UMK Ciayumajakuning 2026 (10,5 persen)
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Barat 2026
UMP Jabar 2026
UMP 2026
UMP
UMP Jawa Barat
UMK
UMK Cirebon
UMK Kota Cirebon
UMK Majalengka
| Segini UMK Kabupaten Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664 |   | 
|---|
| Segini UMK Kabupaten Purwakarta Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430 |   | 
|---|
| Segini UMK Kabupaten Karawang Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.599.593 Menjadi Rp6.186.551 |   | 
|---|
| Segini UMK Kota Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.690.752 Menjadi Rp6.288.538 |   | 
|---|
| Prediksi UMP Jabar 2026 jika Naik 10,5 Persen, Berikut Besaran UMK Se-jawa Barat Tertinggi Rp 6 juta |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.