UMP Jabar 2026

Prediksi UMK di Wilayah Ciayumajakuning Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya Disini

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan

tribun
ilustrasi uang 1 

TRIBUNCIREBON.COM - Kalangan pekerja di Indonesia tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang diisukan tengah dibahas pemerintah.

Dimana, belum lama ini sebuah wacana yang merujuk pada pemerintah yang sedang menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.

Hal ini sontak menjadi penantian besar usai disentil pemerintah Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.

Adapun, pemerintah sendiri menegaskan belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian.

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini ebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

Baca juga: UMP Jabar 2026 Diprediksi Naik 10,5 Persen: UMK Kota Cirebon jadi Rp 2,9 juta Tahun Depan

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495, termasuk seluruh daerah di wilayah Priangan.

Tak terkecuali seluruh daerah Kota/Kabupaten di daerah Ciayumajakuning.

Untuk tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang final, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

UMK Ciayumajakuning 2026 (10,5 persen)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved