UMP Jabar 2026

Prediksi UMP Jabar 2026 jika Naik 10,5 Persen, Berikut Besaran UMK Se-jawa Barat Tertinggi Rp 6 juta

Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bagi para buruh.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM - Kalangan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia saat ini tengah menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bagi para buruh.

Diberitakan pemerintah saat ini tengah menyusun kembali formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.

Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

Baca juga: Deal, Pemprov Jabar Sepakat Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Naik Rp 133 Ribu, Ini Kata Pj Gubernur

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved