UMP Jabar 2026

Segini UMK Kota Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.690.752 Menjadi Rp6.288.538

Berdasarkan informasinya, pemerintah saat ini tengah membahas terkait kenaikan upah minimum bagi para buruh.

Penulis: Sartika Harun | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Segini UMK Kota Bekasi Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.690.752 Menjadi Rp6.288.538 

TRIBUNCIREBON.COM - Prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2026 kembali menjadi sorotan.

Bila kenaikan mencapai 10,5 persen, seperti usulan dari serikat pekerja, maka beberapa wilayah di Jabar berpotensi memiliki UMK tertinggi menyentuh hingga kisaran Rp 6 juta. 

Salah satu wilayah yang diprediksi bakal menduduki posisi tertinggi adalah Kota Bekasi, dengan proyeksi UMK mencapai angka sekitar Rp 6,29 juta bila kenaikan benar-benar diterapkan pada 2026. 

Baca juga: UPDATE UMK Cirebon Raya, Majalengka, Kuningan, Indramayu Jika UMP Jabar 2026 Naik 10,5 Persen

Sedangkan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai ± Rp 6,19 juta, dan Kabupaten Bekasi mendekati ± Rp 6,14 juta.

Meskipun demikian, keputusan resmi terkait besaran kenaikan UMK / UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan upah minimum nasional tetap memengaruhi angka final yang akan diberlakukan.

Baca juga: NASKAH Teks Khutbah Jumat Besok 31 Oktober 2025: Bahaya Hasad Sarat Hikmah dan Mudah Dihafal

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.

Meski begitu, pihak buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

"(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh)," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).

Hal ini pastinya akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

Jika benar demikian, lantas berapakah besaran UMP khusus untuk daerah Jawa Barat (Jabar)?

Baca juga: Deal, Pemprov Jabar Sepakat Kenaikan UMP 2025 6,5 Persen, Naik Rp 133 Ribu, Ini Kata Pj Gubernur

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved