DPRD Majalengka Tunggu Hasil Konsultasi dengan Provinsi Soal Dana Cadangan Rp 173 Miliar
DPRD Majalengka menunggu hasil konsultasi mengenai dana cadangan Rp 173 miliar.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Dana Cadangan Investasi Daerah memasuki fase krusial.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Majalengka menegaskan bahwa aturan baru ini tidak boleh hanya mencabut peraturan sebelumnya, tapi juga harus memberikan kejelasan arah pemanfaatan dana cadangan yang kini sudah mencapai Rp 173 miliar dan terus bertambah.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Namun, kini pemerintah daerah berencana mengalihkannya untuk kebutuhan prioritas lain di Majalengka.
Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Hasil tersebut akan menentukan apakah substansi penggunaan dana cadangan bisa dicantumkan dalam batang tubuh regulasi.
“Kami ingin memastikan ketentuan penggunaan dana cadangan bisa masuk dalam pasal 2. Karena ini menyangkut pasal substansi, harus mendapat pandangan resmi dari Provinsi Jabar dan Kemenkumham,” ujar Dasim di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (21/11/2025).
Banyak masukan diterima Pansus, mulai dari hasil uji publik hingga kajian akademisi Universitas Majalengka (UNMA).
Mayoritas menilai dana cadangan harus memiliki arah pemanfaatan yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mempercepat dampak ekonomi kepada masyarakat.
“Terakhir data Rp 173 miliar itu bulan lalu. Sekarang pasti sudah bertambah dari jasa giro setiap bulan,” kata Dasim.
Pansus juga telah melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri dan memastikan seluruh proses penyusunan Raperda telah sesuai mekanisme.
Mereka menargetkan pembahasan rampung pada akhir November, sebelum diajukan untuk persetujuan bersama bupati.
“Kalau nanti provinsi menyatakan boleh, kita gas. Tapi kalau tidak diperkenankan, ya Pansus akan menyesuaikan,” tegas Dasim.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengingatkan DPRD untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Ia menilai dana sebesar itu tidak boleh terlalu lama mengendap tanpa pemanfaatan yang langsung dirasakan warga.
“Dana cadangan sebesar itu harus memberi manfaat bagi publik. Saya minta semuanya bersinergi, khususnya teman-teman di DPRD,” ujar Eman.
Baca juga: Ketua Pansus: Dana Cadangan Investasi Majalengka Bertambah Jadi Rp 173 Miliar, Tak Jadi ke BIJB
| Fasilitas Air Bersih Kodim Majalengka Resmi Beroperasi, Warga Tenjolayar Tak Khawatir Kekeringan |
|
|---|
| Anggota DPRD Majalengka Desak Solusi Cepat Tiga Keluhan Krusial Petani Majalengka |
|
|---|
| KAI Ajak Warga Tertib Gunakan Aset Negara Seusai Tertibkan Kios di Majalengka |
|
|---|
| KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Tak Perpanjang Kontrak Sejak 2015 |
|
|---|
| KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Aset Milik KAI Senilai Rp 410 Juta Dikuasai Tanpa Kontrak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-II-DPRD-Majalengka-Dasim-Raden-Pamungkas.jpg)