KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Tak Perpanjang Kontrak Sejak 2015
Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon menjelaskan kontrak penyewa lahan tak diperpanjang sejak 2015.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan lahan aset negara yang ditempati 10 kios di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Penertiban dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan legalitas aset yang berada di lintas non operasi Cirebon–Kadipaten.
Lahan tersebut berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, dengan total luas ± 448,5 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 410.826.000.
Belasan tahun tak ada perpanjangan kontrak membuat aset negara itu harus diamankan kembali.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan, seluruh aset KAI merupakan aset negara yang wajib dikelola secara tertib.
Karena itu, penertiban menjadi tindakan lanjutan setelah pengguna lahan tidak menyetujui perpanjangan kontrak sejak 2015 hingga 2025.
“Kami sudah membuka peluang perpanjangan kerja sama, tetapi pemakai lahan tidak bersedia. Maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan,” kata dia di lokasi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sebelum tindakan lapangan, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah melayangkan pemberitahuan hingga tiga kali peringatan.
Jika tidak diindahkan, penghuni diminta mengosongkan lahan secara sukarela sebelum tindakan tegas dilakukan.
Muhib menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas.
Namun, bila penghuni tetap membandel, perusahaan harus tetap mengamankan aset sesuai aturan yang berlaku.
Setelah seluruh proses penertiban selesai, KAI memasang pagar di area tersebut untuk mencegah penggunaan ilegal di kemudian hari. Pemagaran menjadi bentuk pengamanan fisik sekaligus penanda batas aset negara.
KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan apresiasi kepada Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi atas dukungan penuh dalam proses yang berjalan aman dan kondusif.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan ilegal di atas aset KAI.
Baca juga: KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Aset Milik KAI Senilai Rp 410 Juta Dikuasai Tanpa Kontrak
| KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Aset Milik KAI Senilai Rp 410 Juta Dikuasai Tanpa Kontrak |
|
|---|
| Akun Coretax Jadi Syarat Layanan Pajak Digital, KP2KP Majalengka Ajak Segera Aktivasi |
|
|---|
| Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Bocoran Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning Tahun 2026? Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 3 juta |
|
|---|
| CEK Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Tertinggi 6,2 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Penertiban-Jatiwangi-KAI.jpg)