KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Aset Milik KAI Senilai Rp 410 Juta Dikuasai Tanpa Kontrak
PT KAI Daop 3 mengatakan pihaknya membuka ruang bekerja sama dengan pihak lain yang akan menyewa lahan KAI.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas lahan aset negara senilai lebih dari Rp 410 juta di lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten.
Penertiban dilakukan karena para pengguna lahan tidak lagi memiliki kontrak legal sejak 2015.
Penertiban dilakukan di lahan seluas 448,5 meter persegi yang berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Jumat (21/11/2025).
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp 410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.
Menurutnya, meski kios tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi, status hukumnya harus jelas.
Ketika kontrak pemanfaatan lahan tidak diperpanjang, KAI berkewajiban mengambil kembali aset negara tersebut.
“Kami membuka kesempatan kerja sama, tapi jika tidak ada kesediaan memperpanjang kontrak, tentu KAI harus mengamankan asetnya,” ujar Muhibbuddin di lokasi.
Dia menyebut, KAI telah melayangkan pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum turun ke lapangan. Sosialisasi dilakukan agar penghuni memahami bahwa aset bernilai ratusan juta itu tidak boleh digunakan secara ilegal.
Meski demikian, tidak ada tanda-tanda penyewa ingin memperpanjang kontrak atau mengosongkan area secara sukarela.
Karena itu, penertiban dilakukan dengan dukungan aparat keamanan.
Setelah area dikosongkan, KAI memasang pagar permanen sebagai langkah pengamanan fisik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Pemagaran juga memastikan lahan tidak kembali digunakan tanpa izin.
Muhibbuddin menyatakan, setiap rupiah nilai aset negara harus dijaga.
Perusahaan mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin memanfaatkan aset KAI.
Baca juga: Satpol PP Majalengka Luncurkan Inovasi Praja Binmas untuk Dampingi Desa
| Akun Coretax Jadi Syarat Layanan Pajak Digital, KP2KP Majalengka Ajak Segera Aktivasi |
|
|---|
| Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Bocoran Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning Tahun 2026? Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 3 juta |
|
|---|
| CEK Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Tertinggi 6,2 juta |
|
|---|
| Rebutan Benih Padi, Sobari Bacok Adiknya di Majalengka hingga 40 Jahitan: Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Penertiban-PT-KAI-Jatiwangi.jpg)