KAI Ajak Warga Tertib Gunakan Aset Negara Seusai Tertibkan Kios di Majalengka
Pagi tadi PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penertiban di wilayah Majalengka.
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menegaskan komitmennya membina masyarakat dalam penggunaan aset negara yang dikelola perusahaan. Hal itu disampaikan setelah penertiban 10 kios di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Bangunan yang ditertibkan berjumlah 10 kios seluas 448,5 meter persegi di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi.
Aset tersebut bernilai lebih dari Rp 410 juta dan masuk dalam daftar aset yang harus diamankan tanpa kontrak yang berlaku sejak 2015.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan, setiap pemanfaatan lahan KAI harus melalui perjanjian kerja sama agar penggunaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena tidak ada perpanjangan kontrak, perusahaan wajib mengembalikan status lahan menjadi aset negara yang bersih.
“Kami tidak menutup pintu bagi masyarakat. Aset negara boleh dimanfaatkan, tetapi harus mengikuti prosedur. Itu untuk kepastian hukum bersama,” kata dia di lokasi, Jumat (21/11/2025).
Menurut Muhibuddin, penertiban bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga bagian dari edukasi agar masyarakat memahami bahwa setiap aset negara memiliki tata kelola resmi.
Pendekatan persuasif pun selalu menjadi langkah awal sebelum tindakan tegas.
Sejumlah peringatan telah dilayangkan kepada penghuni, namun tidak ada respons yang sesuai.
Alhasil, penertiban dijalankan dengan pendampingan aparat agar berjalan aman dan terkendali.
Usai penertiban, area tersebut langsung dipasang pagar pengaman untuk mencegah potensi pendudukan ulang.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga nilai aset dan mencegah kerusakan.
Muhibbuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur keamanan yang membantu jalannya kegiatan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan ilegal di atas lahan yang dikelola KAI.
"KAI Daop 3 Cirebon memastikan pengelolaan aset negara akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus kepentingan publik," ucapnya.
Baca juga: KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Tak Perpanjang Kontrak Sejak 2015
| KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Tak Perpanjang Kontrak Sejak 2015 |
|
|---|
| KAI Tertibkan 10 Kios di Majalengka, Aset Milik KAI Senilai Rp 410 Juta Dikuasai Tanpa Kontrak |
|
|---|
| Akun Coretax Jadi Syarat Layanan Pajak Digital, KP2KP Majalengka Ajak Segera Aktivasi |
|
|---|
| Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2026? Ini Bocoran Waktu dan Kenaikan Upah |
|
|---|
| Berapa UMK Ciayumajakuning Tahun 2026? Diprediksi Naik 10,5 Persen Tembus Rp 3 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Penertiban-PT-KAI-Jatiwangi.jpg)