Berita Majalengka Hari Ini

Soal Pemecatan 9 ASN Pemkab Majalengka, Kepala BKPSDM: Ada dari Dinas, Kecamatan hingga Guru

Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi. 

Tribuncirebon.com/Adim Mubaroq
ASN DIPECAT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin di kantornya. Ia menjelaskan mengenai pemecatan ASN di Pemkab Majalengka. 

Laporan Kontributor, Adim Mubaroq


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi. 

Langkah tegas ini diwujudkan dengan pemecatan dua ASN secara tidak hormat dan proses pemberhentian terhadap sembilan lainnya yang tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari dinas, kecamatan, hingga guru di sekolah negeri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin mengatakan, sebagian besar ASN yang sedang dalam proses pemberhentian itu terbukti malas bekerja dan tidak masuk selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang sah.

Baca juga: Akhirnya Naik! Harga Emas Antam di Indramayu dan Majalengka Hari Ini 4 November 2025 Naik Segini

“Rata-rata karena tidak masuk kerja dua sampai tiga bulan. Ada tujuh PNS yang bolos tanpa keterangan, satu P3K yang dinyatakan tidak cakap bekerja karena gangguan mental, dan satu PNS lagi masih kami dalami prosesnya,” ungkap Ikin, Selasa (4/11/2025).

Ia menyebutkan, sembilan ASN tersebut tidak hanya berasal dari satu instansi. 

“Ada yang dari dinas, ada dari kantor kecamatan, bahkan ada juga guru. Artinya pelanggaran disiplin ini tidak terbatas pada satu bidang saja, tapi bisa terjadi di mana pun ketika komitmen kerja mulai hilang,” tegasnya.

Baca juga: MELESAT! Harga Emas Antam di Bandung dan Cimahi Hari Ini 4 November 2025 Naik Segini


Menurut Ikin, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pegawai yang mengabaikan tanggung jawabnya. Ia menekankan bahwa setiap ASN harus menjaga dedikasi dan semangat kerja, terutama karena mereka digaji dari uang rakyat.

“Kalau bersemangat lagi ya rajin kerja. ASN itu harus punya tanggung jawab dan integritas. Jangan seenaknya meninggalkan tugas tanpa alasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Majalengka Eman Suherman dalam apel pegawai di lingkungan Pemkab menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan komitmen penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi.

Baca juga: Thom Haye Ungkap Situasi Tim Persib Jelang Lawan Selangor, Ingin Perpanjang Catatan Kemenangan


“Dua ASN sudah keluar SK pemberhentiannya, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati dalam profesi ASN,” kata Eman.

Ia mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk menjadikan kasus tersebut sebagai momentum introspeksi. 

"Mari kita jaga integritas, etika, dan profesionalitas dalam bekerja. ASN Majalengka harus menjadi teladan dan garda terdepan pelayanan publik,” ujarnya.

Baca juga: Cek Acuan Besaran UMK 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat jika Resmi Naik 10,5 Persen


Pemkab Majalengka memastikan seluruh proses pemecatan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Penegakan disiplin ini disebut menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved