Berita Majalengka Hari Ini

Jadi Tersangka Kasus Lahan Bengkok Majalengka, Eks Dirut PT SMU: Hasil APIP Perdata, Bukan Pidana

Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi

TribunCirebon.com/ Adhim
Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha atau PT SMU Majalengka, Dede Sutisna. 

Laporan ontributor, Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, dalam perkara pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, menuai sorotan.

 

PT SMU dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021, dan disahkan melalui Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. 

Perusahaan hasil penggabungan dua BUMD itu mendapat mandat untuk mengelola sejumlah sektor, termasuk agribisnis yang memanfaatkan lahan milik Pemkab.

Baca juga: Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi

Kerja sama sewa lahan antara Pemkab Majalengka dan PT SMU sudah berlangsung sejak 2014 melalui Perjanjian Nomor 590/621-Tapem/2014. Kontrak terus diperpanjang secara periodik, termasuk pada Desember 2020 yang berlaku efektif 1 Januari–31 Desember 2021.

PT SMU juga telah membayar kewajiban sewa lahan sebesar Rp880,53 juta (2021) dan Rp892,26 juta (2022).

Namun, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan sejak 12 Maret 2025 terkait masa sewa 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Pada Oktober 2025, Kejari menetapkan Dede Sutisna sebagai tersangka melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 18 Oktober 2025 Terjun Bebas Jadi Segini

Dede mengungkapkan, permasalahan yang disangkakan justru terkait keterlambatan pembayaran sewa tahun 2023–2024. Saat itu, PT SMU sudah mengajukan perpanjangan kontrak, namun tagihan dari BKAD baru terbit pada Desember 2023 senilai Rp1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian telah dibayar, namun pelunasan masih berproses.

“Kalau bicara soal keterlambatan pembayaran, itu jelas urusan perdata. Tidak ada unsur memperkaya diri, tidak ada niat merugikan negara. Kami justru sedang menagih piutang dari mitra-mitra petani agar bisa melunasi kewajiban ke Pemda,” tegas Dede Sutisna, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Dede, Pasal 1233–1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sudah jelas menyebut bahwa masalah perikatan, utang-piutang, atau keterlambatan pembayaran termasuk wanprestasi, yang diselesaikan melalui pengadilan perdata, bukan pidana.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 18 Oktober 2025 Terjun Bebas Jadi Segini


Berdasarkan informasi, keterlambatan PT SMU dalam pembayaran dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya masih adanya piutang dari koordinator petani, pengalihan dana ke sektor pengembangan usaha, dan dugaan fraud internal.

Salah satu usaha yang gagal adalah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan dengan mitra CM. Fashion, MIKI JAYA, dan PEDEE, yang menghabiskan dana sekitar Rp1,49 miliar tanpa hasil.

Meski begitu, hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 justru menyebut tidak ditemukan aliran dana langsung ke rekening pribadi Dede Sutisna.

Baca juga: Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi


Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena Dede tidak memperkaya diri dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved