Berita Majalengka Hari Ini

Jadi Tersangka Kasus Lahan Bengkok Majalengka, Eks Dirut PT SMU: Hasil APIP Perdata, Bukan Pidana

Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi

TribunCirebon.com/ Adhim
Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha atau PT SMU Majalengka, Dede Sutisna. 

“Kalau dana tidak dinikmati pribadi dan semua tercatat dalam aktivitas usaha BUMD, maka tidak bisa disebut korupsi. Ini murni wanprestasi kontrak bisnis,” ujar Dede.

Pada awal 2025, Pemkab Majalengka memang menghentikan kerja sama lahan dengan PT SMU akibat tunggakan. Namun perusahaan tetap beritikad baik menyelesaikan kewajiban dan menagih piutang kepada petani mitra.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 18 Oktober 2025 Terjun Bebas Jadi Segini


Dede juga memastikan bahwa semua dokumen kerja sama, laporan keuangan, dan bukti transaksi siap dibuka kepada penyidik untuk menunjukkan dasar hukum perikatan yang sah.

“Kami terbuka dan kooperatif. Tapi kami juga berharap aparat penegak hukum melihat perkara ini secara proporsional, agar dunia usaha BUMD di daerah tidak menjadi korban kriminalisasi kontrak,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. 

Baca juga: Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha atau PT SMU Majalengka, Dede Sutisna, akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Oktober 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka

Ia menegaskan tidak ada aliran dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama dirinya menjabat.

“Benar, saya ditetapkan sebagai tersangka. Namun hasil audit APIP menyatakan tidak ada satu rupiah pun dana yang mengalir ke saya,” ujar Dede kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 18 Oktober 2025 Terjun Bebas Jadi Segini


Kasus yang menjerat Dede bermula dari kerja sama sewa lahan bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang dikelola PT SMU sejak 2014. Penyidikan Kejaksaan menyoroti masa sewa tahun 2020, 2023, 2024, dan 2025 dengan dugaan adanya penyimpangan dana hasil sewa.

Menurut Dede, PT SMU menerima dana dari penyewaan lahan. Namun, ia menegaskan sebagian besar dana itu digunakan untuk pembiayaan berbagai kegiatan usaha BUMD, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Pendapatan dari sewa lahan itu digunakan untuk pengembangan usaha seperti bisnis sandang dan minuman, pembayaran pajak bumi dan bangunan, sewa kantor, dan kegiatan divisi agribisnis,” kata Dede.

Baca juga: Wasit yang Akan Pimpin Laga Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta


Audit APIP Tidak Temukan Aliran Dana ke Dirut

Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Majalengka yang dirujuk penyidik, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana langsung atau tidak langsung kepada Direktur Utama.

“Dalam berita acara pemeriksaan maupun audit inspektorat, tidak ada satu pun yang menyebutkan dana itu mengalir ke saya. Bahkan sudah ditemukan adanya oknum internal lain yang menggunakan sebagian dana tersebut,” ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved