Berita Majalengka Hari Ini

Jadi Tersangka Kasus Lahan Bengkok Majalengka, Eks Dirut PT SMU: Hasil APIP Perdata, Bukan Pidana

Mantan Dirut PT SMU Majalengka Tersangka Korupsi, Sebut Tak Ada Dana yang Dinikmati Pribadi

TribunCirebon.com/ Adhim
Mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha atau PT SMU Majalengka, Dede Sutisna. 

Dede menyebut, audit Inspektora telah menemukan penggunaan dana oleh sejumlah pejabat internal PT SMU dan para koordinator lapangan. Mereka bahkan telah membuat surat pengakuan penggunaan dana tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembobolan Sekolah Berhasil Ditangkap di Cibatu Garut, Pelaku Gadaikan Barang Curian


“Secara umum ada dua kelompok yang menggunakan dana. Internal seperti direktur umum, direktur operasional, kepala divisi agribisnis, serta eksternal yaitu para koordinator penggarap. Nilainya bervariasi, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

Dede berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat bersikap objektif dan mempertimbangkan kembali arah penanganan perkara tersebut. Ia menilai permasalahan antara PT SMU dan Pemkab Majalengka seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Surabaya dan Semarang Hari Ini 18 Oktober 2025 Terjun Bebas Jadi Segini

“Karena ini terkait perjanjian sewa-menyewa, seharusnya bisa diselesaikan secara perdata. Ini murni persoalan utang-piutang antara BUMD dan pemerintah daerah, bukan korupsi,” tegasnya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan tersangka maupun arah lanjutan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana sewa lahan bengkok tersebut.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved