Geger Gratifikasi 1 Miliar Pencabutan Moratorium Pembangunan Perumahan di Kuningan, Ini Kata Kadis

Kadis PUTR Kuningan memberikan penjelasan mengenai heboh gratifikasi Rp 1 miliar.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Suasana keramaian lalu lintas di jalur wisata kawasan Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, Sabtu (2/1/2021). Pemkab mencabut moratorium pembangunan perumahan di Cigugur dan Kecamatan Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Geger dugaan gratifikasi dalam pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kuningan, sontak menjadi perhatian Kepala Dinas PUTR (Pekerjaan Umum Tata Ruang) Kuningan I Putu Bagiasna.

"Pencabutan moratorium pembangunan perumahan sudah 10 hari dan sampai sekarang tidak ada perusahaan datang mengurusi perizinan pembangunan perumahan. Artinya, informasi gratifikasi pencabutan moratorium itu hoaks dan tudahan tidak mendasar," kata Putu, Selasa (18/11/2025). 

Gratifikasi pencabutan moratorium pembangunan perumahan disebut-sebut hingga Rp 1 miliar dengan rincian dua kali penyetoran.

"Itu tidak benar. Kami sudah melakukan rapat internal PUTR dan melakukan pembahasan permalasahan ini. Kemudian dari jajaran pejabat dan staf PUTR tidak ada," katanya. 

"Salah satu dasar pencabutan moratorium memang berasal dari SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri. Di antaranya Menteri Perumahan, Menteri PUPR, dan Menteri Dalam Negeri." 

''Di sana ada dorongan percepatan pembangunan, termasuk percepatan penyediaan tiga juta rumah," kata Putu.

Di samping itu, kata Putu, persoalan lain adalah backlog yang merupakan persentase atau perbandingan antara jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah di dua kecamatan tersebut dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kuningan

"Minat dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian memang tinggi. Selanjutnya ada iklim investasi. Untuk Kecamatan Cigugur, memang fungsi resapan airnya tinggi sehingga teman-teman LSM lingkungan merasa khawatir." 

"Namun kami sudah melakukan antisipasinya dengan kajian secara  akademisi dari Prof. Suwar (UNIKU), dari ITB Pak Dr Nurman, dari keduanya ada berita acaranya juga," katanya.

Melihat dari kacamata akademik bahwa pencabutan moratorium ini justru lebih menguatkan aspek retensi, pengendalian banjir, serta penataan fasum (Fasilitas Umum) dan fasos (Fasilitas Sosial).

"Selain itu, tentu ada pengaturan baru, dengan persentase KDH (Koefisien Dasar Hijau) menjadi lebih tinggi. Kalau dulu KDH itu 60–40, sekarang menjadi 70–30 persen," katanya. 

Artinya, yang dapat dibangun itu 70 persen, namun dari 70 persen itu, 60 persen merupakan kavling, dan 40 persennya adalah fasum–fasos. 

"Jadi misalnya ada pengusaha memiliki lahan 4 hektare, maka maksimal hanya 2 hektare yang bisa dimanfaatkan untuk kavling. Sisanya menjadi RTH (Ruang terbuka hijau) jalan, drainase, sarana peribadatan seperti masjid, bahkan area makam," ujarnya.

Sebagai pengampu perizinan, kata Putu, terkait pencabutan moratorium, ia menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar selama ini tidak berdasar. 

"Dasarnya tidak jelas, ditujukan kepada siapa pun tidak jelas. Itu tuduhan yang mustahil dan mengada-ada. Apakah itu termasuk hoaks? Ya, bisa dikatakan hoaks," katanya.

Baca juga: Pemkab Cabut Moratorium Perumahan di Kuningan dan Cigugur, Ini Kata Bupati

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved