Jalan Lingkar Timur Kuningan Rawan Kecelakaan, Polisi Ungkap Datanya
Menurut data di kepolisian, pada tahun ini ada lima kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan Lingkar Timur Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jumlah kecelakaan di Jalan Lingkar Timur Kuningan yang kini bernama Jalan Eyang Kiyai Hasan Maolani diketahui telah menimbulkan korban pengendara hingga meninggal dunia, luka ringan dan luka berat.
Berdasarkan data Kanit Gakkum Iptu Sri Martini mewakili Kasat Polantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya, menyebut jumlah kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Timur Kuningan ada sebanyak 9 kejadian di tahun 2025 ini.
"Di antaranya, 5 kejadian mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian kategori luka berat dan luka ringan masing-masing sebanyak 2 kasus, terus secara kejadian berbeda TKP," katanya.
Ada sejumlah titik rawan kecelakaan di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Melihat kejadian kecelakaan yang itu di beberapa tikungan dan lintasan panjang. Dari peristiwa itu, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan para pemilik usaha di lokasi itu untuk memasang CCTV," katanya.
Bentuk kordinasi sekaligus kerjasama dalam menekan angka kecelakaan. "Kami berharap Dishub banyak memasang rambu lalu lintas sebagai pengingat pengendara dan warga sekitar sebagai pengguna jalan," katanya.
Sementara, Kadishub Kuningan M Nurdjianto melalui Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kuningan, Rangga mengatakan, pemasangan rambu lalu lintas telah dikerjakan Dinas Perhubungan Kuningan.
"Kami telah memasang rambu peringatan 2 buah di titik berbeda dan pemasangan rambu perintah 2 buah, kemudian rambu petunjuk 2 buah serta papan nama jalan 2 buah," kata Rangga.
Jalan ini merupakan akses alternatif bagi warga yang ingin menuju Kuningan dari arah Cilimus.
Keberadaanya cukup penting dan bisa memecah kepadatan di jalur utama.
Ternyata status kepemilikan jalan ini masih belum jelas.
Kepala Dinas Perhubungan M Nurdjianto melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kuningan, Khadafi Mufti saat berbincang dengan Tribun, mengatakan mengenai status jalan tersebut, pihaknya belum mengetahui pasti kepemilikan dalam hal perawatan dan pemeliharaan.
"Ya, secara status jalan itu saya tidak tahu. Apakah masih menjadi tanggung jawab pusat, provinsi, atau Dinas PUTR Kuningan," kata Khadafi mengawali perbincangan tadi, Kamis(13/11/2025).
Khadafi mengatakan, untuk kenyamanan pengguna jalan mereka menyiapkan penerangan jalan umum.
"Kami memberikan pelayanan dan perawatan pada penerangan sebagai kenyamanan lingkungan."
"Catatan kami, penerangan jalan umum (PJU) ada sekitar 437 titik lampu. Jumlah tersebut dibagi menjadi 39 titik PJU yang menggunakan kelistrikan tata surya dan 398 titik lampu yang masuk pada program Kuningan Caang," katanya.
Dari sebanyak 39 titik PJU dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) saat selesai pembangunan jalan kini tak semuanya menyala.
"Ada 15 titik PJU yang aktif alias menyala. Kemudian, sisanya mati dengan berbagai faktor. Seperti putusnya jaringan listrik dari kabelnya dan rusaknya alat penyimpanan listrik dan lainnya," katanya.
Mengenai status jalan yang harus mendapat perawatan dan pemeliharaan, kata Khadafi, harus ditanya langsung dinas lain yang menangani hal tersebut.
"Untuk status jalan itu silakan tanya dinas lain. Kemudian, terlepas dengan status, kondisi jalan lingkar Timur ini masih dianggap rawan kecelakaan," katanya.
Disebut rawan kecelakaan, kata Khadafi, sangat banyak penyebab kecelakaan pada jalur tersebut.
"Faktor atau penyebab rawan kecelakaan, ini dilihat dari kontur jalan dan kelurusan jalan yang memiliki bentangan panjang. Sehingga tidak sedikit human error terjadi pada pengemudi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017, dengan dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua itu yakni Apep Kusmara selaku Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan atau saat 2017 menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, dan BG selaku pelaksana proyek pembangunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menekankan tak menutup kemungkinan bila mana berpotensi muncul tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Kasus ini kan berkasnya dinyatakan lengkap JPU. Namun, tak menutup kemungkinan jika ada informasi tambahan yang didapatkan dalam fakta persidangan."
''Bila nanti dalam fakta persidangan melibatkan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, maka kami akan buatkan laporan polisi baru guna menindaklanjutinya segera dengan penyelidikan," katanya, Kamis (13/11/2025).
Sebanyak 36 saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.
"Pada 2017 itu, ada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan nilai Pagu anggaran Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian atau kontral antara PT Mulyagiri lewat Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK saat itu Apep Kusmara dengan nilai kontrak Rp 27,3 juta) dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari 21 Juli 2017 sampai 17 Desember 2017," katanya.
Selanjutnya, Kombes Hendra menyebut proses pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan seluruh pekerjaan ke tersangka BG yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatat dan didaftarkan ke notaris.
"Tersangka Apep ini mengetahui dan tak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait pengalihan pekerjaan tersebut."
"Proyek itu selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 kalender."
"Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan pun selesai masa pemeliharaannya dan sudah diserahterimakan berdasar berita acara serah terima kedua pekerjaan," katanya.
Namun, pada 23 Mei 2018, BPK RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek itu dengan hasilnya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta.
Adanya temuan BPK itu, Kabid Humas pun menegaskan penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar selanjutnya melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.
"Tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri pun sudah mengembalikan atas temuan BPK ini sebesar Rp 895,9 juta. Lalu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta sekian," katanya.
Polisi pun berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta dan uang itu akan dikembalikan ke negara, serta masih ada uang yang belum dipulihkan senilai Rp 100 juta lebih.
Baca juga: Wisata Kuliner di Jalan Lingkar Timur Kuningan Berpotensi Dongkrak PAD Meski Diwarnai Kasus Korupsi
| Dua Pria di Kuningan Ditangkap Polisi, Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Wisata Kuliner di Jalan Lingkar Timur Kuningan Berpotensi Dongkrak PAD Meski Diwarnai Kasus Korupsi |
|
|---|
| Jalan Lingkar Timur Kuningan Tengah Jadi Sorotan, Dishub: Hati-hati Rawan Kecelakaan |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Polisi : Masih Ada Potensi Tersangka Baru |
|
|---|
| Polda ungkap Modus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan, Sekdis dan Pelaksana Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Jalan-Lingkar-Timur-Kuningan-Viraal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.