Pasangan Muda Buang Bayi di Depan Mushola Wilayah Panawangan Ciamis, Pelaku Takut dan Malu
Kasus pembuangan bayi terjadi di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis
Ia juga mengimbau keluarga dan lingkungan agar lebih terbuka dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada remaja.
“Pendidikan moral dan komunikasi dalam keluarga sangat penting agar hal seperti ini tidak terulang. Anak bukan aib, dan setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang manusiawi,” pungkasnya.
Saat ditanyai oleh Kapolres apakah mereka masih saling mencintai, kedua pelaku mengangguk kompak.
Kapolres juga menawari mereka untuk menikah dan nantinya setelah bebas bisa mengurus anaknya bersama-sama lagi.
Kemudian Kapolres juga sempat bertanya apakah mereka bersedia anaknya diadopsi oleh orang lain, keduanya menggelengkan kepala. 
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.(*)
| 3 Pengedar Sabu di Ciamis Diringkus Polisi, Pelaku Gunakan Modus Sistem Tempel, Pemesanan Lewat WA |   | 
|---|
| Truk Bermuatan Wortel Terguling di Tikungan Sari Pohaci Ciamis, Kerugian Capai Rp 5 Juta |   | 
|---|
| Rumah Milik Lansia di Panawangan Ciamis Terbakar, Sempat Terdengar Suara Letupan dari Dapur |   | 
|---|
| Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Wortel dari Wonosobo Terguling di Jalan Ir H Juanda Ciamis |   | 
|---|
| Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jenazah ke Rumah Duka di Ciamis, Sempat Tiba-tiba Ambruk |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.